BelitongToday, Tanjungpandan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar sidang paripurna dengan dua agenda pada, Selasa (31/10).
Dua agenda tersebut adalah Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2023. Kemudian, agenda selanjutnya adalah penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2022. Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Kepada Bank Sumsel Babel.
Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut dihadiri oleh sebanyak 14 anggota DPRD sehingga dinyatakan kuorum dan rapat dapat berlangsung.
Ia menjelaskan, berhubungan dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten Belitung telah menggelar rapat dengan pihak eksekutif. Hal ini terkait penyampaian raperda tersebut.
“Pada hari ini kami mendengar penyampaian raperda yang Bupati Belitung sampaikan terkait penyertaan modal PT. Bank Sumsel Babel,” jelasnya.
Ansori menyampaikan, setelah menggelar rapat paripurna pada hari ini, agenda selanjutnya adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Belitung terhadap penyampaian raperda tersebut.
“Kami minta agar anggota fraksi-fraksi di DPRD Belitung menyiapkan pandangan umumnya pada agenda rapat selanjutnya,” ucap Ansori.
Wujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efektif
Sementara itu, Bupati Belitung, Sahani Saleh dalam rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa Raperda Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2022. Twntang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung kepada Bank Sumsel Babel agar pengelolaan keuangan daerah yang efektif.
“Melalui penyertaan modal ini kami ingin pengelolaan keuangan daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. Hal ini, deengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan manfaat untuk masyarakat dalam bentuk program dan kemitraan lainnya,” jelas bupati. (Nazriel)