Home / Belitong Politics

Selasa, 21 November 2023 - 11:06 WIB

DPRD Belitung Rekomendasikan 3 X 24 Jam Reklame di Kawasan Bundaran Satam Segera Diturunkan

Suasana RDP persoalan reklame di kawasan Bundaran Tugu Satam oleh DPRD Belitung bersama Satpol PP Belitung, BPPRD Belitung, DPMPTSPP Belitung di ruang Banmus DPRD Kabupaten Belitung, Senin (20/11) kemarin.

Suasana RDP persoalan reklame di kawasan Bundaran Tugu Satam oleh DPRD Belitung bersama Satpol PP Belitung, BPPRD Belitung, DPMPTSPP Belitung di ruang Banmus DPRD Kabupaten Belitung, Senin (20/11) kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung merekomendasikan kepada Satpol PP Belitung untuk menurunkan sejumlah reklame yang terpasang di dalam radius 125 meter Bundaran Tugu Satam.

Pasalnya reklame tersebut disinyalir tidak memiliki kelengkapan izin. Persoalan ini terkuak setelah DPRD Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan reklame di Bundaran Tugu Satam.

RDP yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Belitung, Senin (20/11) diikuti oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Belitung. Juga, Kasatpol PP Belitung, dan perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP) Belitung.

Baca Juga  PDI Perjuangan Belitung Gelar Rapat Konsolidasi dan Pendidikan Politik Jelang Pemilu 2024, Rudianto Tjen Bakar Semangat Ratusan Kader

Wakil Ketua II DPRD Belitung, Hendra Pramono atau panggilan akrabnya, Een, menegaskan bahwa keberadaan reklame di sekitar Bundaran Tugu Satam Belitung tidak memiliki izin.

“Dinas satu pintu tidak pernah mengeluarkan izin reklame namun BPPRD tetap memungut pajak walaupun tanpa izin. Memungut pajak tetap boleh kata Kepala BPPRD meskipun tanpa izin dengan tarif sesuai peraturan daerah,” sebut Hendra Pramono.

Maka, Hendra Pramono melanjutkan, sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Maka apabila reklame tidak memiliki izin harus pemda turunkan atau bongkar.

Baca Juga  Ratusan Kader PDI Perjuangan Belitung Hadiri Halal Bihalal, Perkuat Konsolidasi Partai Sambut Pemilu 2024

“Karena ini perintah peraturan daerah kalau tidak ada izin 3 X 24 jam harus dirobohkan. Ini perintah perda yang harus kita tegakkan. Kita hidup di atas langit masih ada langit, kita hidup berdasarkan aturan. Panglima tertinggi kita adalah hukum dan aturan. Jadi kita sepakati di sini, kita rekomendasikan sesuai amanat perda,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Belitung Timur

Belitong Politics

Ketua DPRD Belitung Timur Tolak Tegas Tambang Laut

Belitong Politics

Desak Eksekutif Tindaklanjuti Rekomendasi Perbaikan Jalan Menuju Jober Pertamina, Ivan Haidari: Jangan Koordinasi Terus

Belitong Politics

Kasus DBD di Belitung Capai 511 Kasus, Sembilan Orang Meninggal Dunia
Pansus HGU Foresta Lestari Dwikarya

Belitong Politics

Disinggung Terkait Pansus HGU Foresta Lestari Dwikarya, Ini Tanggapan Ketua DPRD Belitung

Belitong Politics

Sambut Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Gelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu

Belitong Politics

Pasangan IM: Hujan dan Nomor 2, Tanda Dukungan Semesta

Belitong Politics

Gaji PPPK dan BPJS PBI Dinilai Jadi Tantangan APBD Belitung 2025
Dana Hibah DPRD belitung

Belitong Politics

Sukseskan Pelaksanaan Pemilu 2024, DPRD Belitung Alokasikan Rp19,5 Miliar Dana Hibah untuk KPU dan Bawaslu