BelitongToday, Tanjungpandan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung merekomendasikan kepada Satpol PP Belitung untuk menurunkan sejumlah reklame yang terpasang di dalam radius 125 meter Bundaran Tugu Satam.
Pasalnya reklame tersebut disinyalir tidak memiliki kelengkapan izin. Persoalan ini terkuak setelah DPRD Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan reklame di Bundaran Tugu Satam.
RDP yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Belitung, Senin (20/11) diikuti oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Belitung. Juga, Kasatpol PP Belitung, dan perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP) Belitung.
Wakil Ketua II DPRD Belitung, Hendra Pramono atau panggilan akrabnya, Een, menegaskan bahwa keberadaan reklame di sekitar Bundaran Tugu Satam Belitung tidak memiliki izin.
“Dinas satu pintu tidak pernah mengeluarkan izin reklame namun BPPRD tetap memungut pajak walaupun tanpa izin. Memungut pajak tetap boleh kata Kepala BPPRD meskipun tanpa izin dengan tarif sesuai peraturan daerah,” sebut Hendra Pramono.
Maka, Hendra Pramono melanjutkan, sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Maka apabila reklame tidak memiliki izin harus pemda turunkan atau bongkar.
“Karena ini perintah peraturan daerah kalau tidak ada izin 3 X 24 jam harus dirobohkan. Ini perintah perda yang harus kita tegakkan. Kita hidup di atas langit masih ada langit, kita hidup berdasarkan aturan. Panglima tertinggi kita adalah hukum dan aturan. Jadi kita sepakati di sini, kita rekomendasikan sesuai amanat perda,” tegasnya.