BelitongToday, Tanjungpandan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung menggelar rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S).
Acara tersebut berlangsung di Hotel Maxone Belitung, Rabu (13/9). Rakor diikuti pengurus parpol, instansi terkait, serta panwascam di Kabupaten Belitung.
Ketua Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar mengatakan, pihaknya memaparkan tata cara dalam penyelesaian sengketa mulai dari pelaporan, mediasi hingga adjudikasi.
Meskipun demikian, Bawaslu Belitung tetap mengutamakan proses penyelesaian sengketa dengan jalur mediasi.
“Sesuai imbauan Bawaslu RI, kalau bisa sampai proses mediasi saja. Walaupun sebenarnya kami tidak berharap sengketa itu ada,” kata Rezeki Aris Munazar.
Menurut dia, mekanisme penyelesaian sengketa berawal dari laporan parpol yang merasa tidak puas dengan keputusan ataupun berita acara dari pihak penyelenggara pemilu.
Kemudian laporan akan pihaknya tindaklanjuti kesesuaian formal dan materiilnya sebelum masuk registrasi. Setelah registrasi, Bawaslu mulai melaksanakan tahapan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.
“Mediasi ini selama dua hari untuk mencapai kesepakatan. Kalaupun nanti tidak bersepakat, maka kami laksanakan sidang adjudikasi,” paparnya.
Aris menambahkan, sidang adjudikasi Bawaslu laksanakan selama 12 hari. Hal tersebut sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2022.
Ia melanjutkan, sidang dimulai dengan beberapa agenda, yaitu pembacaan keberataan pemohon dan jawaban termohon, pembuktian serta saksi serta ahli, dan pembacaan putusan.
Aris menyarankan kepada pihak yang bersengketa, sebaiknya mengajukan saksi ahli yang memberikan pandangan sehingga menjadi pertimbangan Bawaslu dalam menentukan keputusan.
“Tapi kami harap sengketa itu tidak terjadi dan tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar,” harapnya. (Adoy)