Home / Belitong Politics

Rabu, 13 September 2023 - 18:53 WIB

Utamakan Langkah Mediasi, Bawaslu Belitung Gelar Rakor Penanganan Sengketa Pemilu

Bawaslu Belitung menggelar rapat koordinasi tentang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Hotel Maxone, Rabu (13/9).

Bawaslu Belitung menggelar rapat koordinasi tentang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Hotel Maxone, Rabu (13/9).

BelitongToday, Tanjungpandan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung menggelar rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S).

Acara tersebut berlangsung di Hotel Maxone Belitung, Rabu (13/9). Rakor diikuti pengurus parpol, instansi terkait, serta panwascam di Kabupaten Belitung.

Ketua Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar mengatakan, pihaknya memaparkan tata cara dalam penyelesaian sengketa mulai dari pelaporan, mediasi hingga adjudikasi.

Meskipun demikian, Bawaslu Belitung tetap mengutamakan proses penyelesaian sengketa dengan jalur mediasi.

“Sesuai imbauan Bawaslu RI, kalau bisa sampai proses mediasi saja. Walaupun sebenarnya kami tidak berharap sengketa itu ada,” kata Rezeki Aris Munazar.

Baca Juga  Rudianto Tjen Ingatkan Kader PDIP Turun ke Masyarakat, Targetkan Menang "Hatrick" di Pemilu 2024

Menurut dia, mekanisme penyelesaian sengketa berawal dari laporan parpol yang merasa tidak puas dengan keputusan ataupun berita acara dari pihak penyelenggara pemilu.

Kemudian laporan akan pihaknya tindaklanjuti kesesuaian formal dan materiilnya sebelum masuk registrasi. Setelah registrasi, Bawaslu mulai melaksanakan tahapan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.

“Mediasi ini selama dua hari untuk mencapai kesepakatan. Kalaupun nanti tidak bersepakat, maka kami laksanakan sidang adjudikasi,” paparnya.

Baca Juga  Peringati HJKT ke-187, Ini Pesan dan Harapan Ketua DPRD Belitung

Aris menambahkan, sidang adjudikasi Bawaslu laksanakan selama 12 hari. Hal tersebut sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2022.

Ia melanjutkan, sidang dimulai dengan beberapa agenda, yaitu pembacaan keberataan pemohon dan jawaban termohon, pembuktian serta saksi serta ahli, dan pembacaan putusan.

Aris menyarankan kepada pihak yang bersengketa, sebaiknya mengajukan saksi ahli yang memberikan pandangan sehingga menjadi pertimbangan Bawaslu dalam menentukan keputusan.

“Tapi kami harap sengketa itu tidak terjadi dan tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar,” harapnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

paripurna DPRD Belitung

Belitong Politics

DPRD Belitung Gelar Sidang Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT Ke-78 RI

Belitong Politics

Masa Tugas Bakal Berakhir, Ketua DPRD Belitung Ansori Pamit ke Masyarakat, Sampaikan Ini

Belitong Politics

Keren! Pasangan Isyak – Masdar Punya Pembagian Tugas yang Jelas, Yuk Cek Apa Saja?
Ulama Indonesia

Belitong Politics

Wapres Ingatkan Ulama Jelang Pemilu : Jangan Jadi Kompor

Belitong Politics

Bawaslu Kabupaten Belitung Timur Lantik 21 Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024

Belitong Politics

Hilman Jabat Ketua DPD NasDem Belitung 2025-2029
ASEAN belitung

Belitong Politics

Acara “ASEAN Goes to School” di Belitung, Puan Melati: Anak-anak Masa Depan ASEAN

Belitong Politics

Mulai Infrastruktur hingga Elpiji 3 Kg, Aspirasi Warga Perawas Mengemuka saat Reses Edi Nasapta