Febro Klaim Sesuai Aturan
Sementara itu, Kepala BPPRD Belitung, Iskandar Febro dalam RDP tersebut mengatakan pungutan pajak yang pihaknya lakukan terhadap keberadaan reklame di Bundaran Tugu Satam sesuai dengan aturan.
“Pengenaan pajak tidak ada kaitan dengan izin, asalkan itu objek terlihat maka itu kita kenakan pajak, silahkan baca peraturan daerah. Tidak ada izin tetap kami kenakan pajak, kalau tarif itu ada di perda ada formulasi bukan izinnya. Izin ada kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Terkait keberadaan reklame di Bundaran Tugu Satam, Febro menjelaskan, bahwa mereka sudah mengingatkan kepada pihak untuk membongkarnya.
“Yang di Bundaran Satam kami sudah ingatkan agar bongkar namun karena tidak ada pembongkaran maka kami kenakan pajak. Namun jika mereka ingin perpanjang kami tidak berikan lagi salah satunya adalah untuk baliho XL,” sebut Febro.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut kepada kementerian terkait rekomendasi yang DPRD Belitung keluarkan dalam persoalan tersebut.
“Ya nanti kami akan koordinasi dulu terkait ini,” ungkapnya. (Angga)







