Home / Belitong Politics

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:07 WIB

Eka Budhiarta Anggota DPRD Babel Sebarluaskan Perda Soal Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 19 Tahun 2017 yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eka Budhiarta di Desa Pelepak Putih, Sabtu (14/10) lalu.

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 19 Tahun 2017 yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eka Budhiarta di Desa Pelepak Putih, Sabtu (14/10) lalu.

BelitongToday, Sijuk – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eka Budiartha, melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 tentang penataan usaha perkebunan kelapa sawit.

Penyebarluasan informasi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tersebut berlangsung di Desa Pelepak Puteh, Kecamatan Sijuk, Sabtu (14/10) lalu. Sebanyak 50 orang peserta hadir dalam penyebarluasan perda tersebut.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal menarik yang ia sosialisasikan seperti dalam Bab IV pemanfaatan lahan. Dalam pasal 10 ayat 1 pembangunan perkebunan sekitar sumber-sumber air dilaksanakan pada radius sampai dengan 500 meter dari tepi waduk atau danau. Lalu, 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa.

“Kemudian pada angka dua, pembangunan perkebunan sekitar jalan. Meliputi, jalan nasional paling dekat 500 meter, jalan provinsi paling dekat 250 meter. Dan, jalan kabupaten paling dekat 100 meter,” kata Eka Budiartha.

Baca Juga  Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Gelar Patroli, Jangan Coba-coba Curang!

Eka melanjutkan, hal ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar kebun dan desa. Dalam menata wilayah pemukiman baru karena bertambahnya jumlah penduduk yang tentunya sangatlah berbeda dengan kondisi 25 tahun lalu. Yaitu, ketika pada saat HGU terbit.

Kemudian dalam pasal 19 angka (1) perusahaan perkebunan yang memiliki IUP-B atau IUP berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luas paling kurang 20 persen dari luas IUP.

Perusahaan Wajib Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat

Selanjutnya dalam pasal 21 (1) adanya kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun harus berlangsung paling lambat tiga tahun sejak HGU diberikan.

Baca Juga  Pihak Perusahaan Respon Pernyataan LSM Fakta Terkait Pekerjaan Proyek Situ Kulong Minyak, Ini Penjelasannya

“Seperti kita ketahui, bahwa Desa Pelepak Pute ada lokasi PT Rebinmas Jaya dan PT AMA,” terangnya.

Eka menambahkan, luasan PT. Rebinmas Jaya adalah sekitar 2000 hektar dan PT. AMA sekitar 1000 hektar berada di Desa Pelepak Pute.

Oleh karena itu, dari keterangan yang ia dapatkan, ternyata pembangunan perkebunan masyarakat dan plasma untuk PT. Rebinmas Jaya belum satu hektar pun, jelas berbeda dengan PT. AMA yang sejak tahun 2004 sudah membangun kebun plasma sekitar 100 hektar di Desa Pelepak Pute.

“Menjadi catatan, kenapa ada perusahaan yang bisa melakukan pembangunan kebun plasma, tapi ada juga perusahaan yang belum sama sekali membangun kebun plasma di Desa Pelepak Pute,” tandasnya (Adoy).

Share :

Baca Juga

Pemilu Beltim

2024 Election

Masyarakat Beltim Bisa Laporkan Penyelenggara Pemilu yang Tidak Netral, Begini Caranya

Belitong Politics

Deklarasi Pilkada Damai 2024, Bawaslu Belitung Tegaskan Pentingnya Kondusifitas dan Stabilitas

Belitong Politics

Ketua DPRD Belitung Apresiasi Program Bantuan Kapal Dinas Perikanan Belitung, Sebut Sangat Bermanfaat Bagi Nelayan

Belitong Politics

Pasangan Berhasyl Siap Berikan Kepastian Hukum untuk Penambang Rakyat di Belitung
Bawaslu

Belitong Politics

Wujudkan Pemilu yang Demokratis Bawaslu Babel Gelar Rakernis di Belitung Timur
Taufik Mardin

Belitong Politics

Jaring Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Babel Taufik Mardin dan Erwandi A. Rani Gelar Reses di Tanjung Binga

Belitong Politics

Keren! Bang Edi Nasapta Siap Maju di Pilkada Belitung 2024
Kejari Belitung Timur

Belitong Politics

Kejari Belitung Timur Berikan Pendampingan Pemulihan Aset Daerah Kepada DPRD