Home / Belitong Politics

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:07 WIB

Eka Budhiarta Anggota DPRD Babel Sebarluaskan Perda Soal Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 19 Tahun 2017 yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eka Budhiarta di Desa Pelepak Putih, Sabtu (14/10) lalu.

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 19 Tahun 2017 yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eka Budhiarta di Desa Pelepak Putih, Sabtu (14/10) lalu.

BelitongToday, Sijuk – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eka Budiartha, melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 tentang penataan usaha perkebunan kelapa sawit.

Penyebarluasan informasi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tersebut berlangsung di Desa Pelepak Puteh, Kecamatan Sijuk, Sabtu (14/10) lalu. Sebanyak 50 orang peserta hadir dalam penyebarluasan perda tersebut.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal menarik yang ia sosialisasikan seperti dalam Bab IV pemanfaatan lahan. Dalam pasal 10 ayat 1 pembangunan perkebunan sekitar sumber-sumber air dilaksanakan pada radius sampai dengan 500 meter dari tepi waduk atau danau. Lalu, 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa.

“Kemudian pada angka dua, pembangunan perkebunan sekitar jalan. Meliputi, jalan nasional paling dekat 500 meter, jalan provinsi paling dekat 250 meter. Dan, jalan kabupaten paling dekat 100 meter,” kata Eka Budiartha.

Baca Juga  Meledak! Ratusan Masyarakat Hadiri Kampanye DJOSS di Air Serkuk, Djoni Sampai Terharu

Eka melanjutkan, hal ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar kebun dan desa. Dalam menata wilayah pemukiman baru karena bertambahnya jumlah penduduk yang tentunya sangatlah berbeda dengan kondisi 25 tahun lalu. Yaitu, ketika pada saat HGU terbit.

Kemudian dalam pasal 19 angka (1) perusahaan perkebunan yang memiliki IUP-B atau IUP berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luas paling kurang 20 persen dari luas IUP.

Perusahaan Wajib Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat

Selanjutnya dalam pasal 21 (1) adanya kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun harus berlangsung paling lambat tiga tahun sejak HGU diberikan.

Baca Juga  Polres Belitung Timur Gelar Operasi Zebra Menumbing, Ini Sasaran Prioritas Pelanggaran

“Seperti kita ketahui, bahwa Desa Pelepak Pute ada lokasi PT Rebinmas Jaya dan PT AMA,” terangnya.

Eka menambahkan, luasan PT. Rebinmas Jaya adalah sekitar 2000 hektar dan PT. AMA sekitar 1000 hektar berada di Desa Pelepak Pute.

Oleh karena itu, dari keterangan yang ia dapatkan, ternyata pembangunan perkebunan masyarakat dan plasma untuk PT. Rebinmas Jaya belum satu hektar pun, jelas berbeda dengan PT. AMA yang sejak tahun 2004 sudah membangun kebun plasma sekitar 100 hektar di Desa Pelepak Pute.

“Menjadi catatan, kenapa ada perusahaan yang bisa melakukan pembangunan kebun plasma, tapi ada juga perusahaan yang belum sama sekali membangun kebun plasma di Desa Pelepak Pute,” tandasnya (Adoy).

Share :

Baca Juga

fasilitasi pembinaan aparatur Pengawas Pemilu

Belitong Politics

Mantapkan Integritas Anggota Pengawas, Bawaslu Belitung Timur Gelar Bimtek
Fezzi Manggar

Belitong Politics

HUT ke-152 Kota Manggar, Fezzi Ingatkan Pekerjaan Rumah yang Harus Dituntaskan

Belitong Politics

Ketua DPRD Belitung: Pancasila Harus Tetap Menjadi Kompas Moral dan Ideologis Bangsa

Belitong Politics

Isyak – Masdar Gelar Inagurasi di KV. Senang, Parpol Pengusung Sepakat Saling Solid

Belitong Politics

Keren! Pasangan Isyak – Masdar Punya Pembagian Tugas yang Jelas, Yuk Cek Apa Saja?

Belitong Politics

Bahas Dua Raperda, DPRD Belitung Bentuk Pansus
Suasana RDP antara massa demonstrasi bersama Ketua DPRD Belitung beserta anggota sekaligus perwakilan PT Foresta Lestari Dwikarya di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Belitung

Belitong Politics

Kecewa Mediasi Gagal, Massa Bakal Tutup Akses Operasional Foresta Lestari

Belitong Politics

Reses Anggota DPRD Belitung Timur Serap Banyak Aspirasi Masyarakat