BelitongToday, Tanjungpandan – Forum Keadilan Rakyat Belitung menyerahkan dugaan “Daftar Dosa Foresta” kepada Komite I DPD RI, Senin (25/9).
Dokumen dugaan “Daftar Dosa Foresta” tersebut diserahkan oleh Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Dusun Air Gede, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kek Marza kepada Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, beserta Anggota Komite I DPD RI, Darmansyah Husein.
Koordinator Tim 5 FKRB, Abdul Hadi Ajin dalam keterangan pers yang BelitongToday terima pada, Senin (25/9) mengatakan dugaan “Daftar Dosa Foresta” tersebut telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif di masyarakat sehingga dapat menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
Ia menjelaskan, apabila para pemangku kepentingan gagal dalam mengelola konflik tersebut. Hal ini akan berpotensi mengganggu agenda-agenda nasional seperti pileg, pilpres, dan pilkada yang tahapannya sedang berjalan,” ungkapnya.
“Kami memohon kepada Komite I DPD RI agar dapat mengadvokasi konflik ini,” harapnya.
Ia menjelaskan, dugaan “Daftar Dosa Foresta” tersebut pihaknya peroleh berdasarkan hasil investigasi tim FKRB di lapangan.
Hadi Ajin memaparkan, dugaan “Daftar Dosa Foresta” tersebut di antaranya adalah menanam sawit di areal hutan lindung. Lalu, menanam sawit di atas tanah sertifikat hak rakyat, menanam sawit di luar izin Hak Guna Usaha (HGU). Dan, tidak melaksanakan program plasma, serta tidak melaksanakan program Corporate Social Responsibilty (CSR) kepada masyarakat.
“Dosa ini Foresta lakukan selama mereka menjalankan investasi perkebunan kelapa sawit di Membalong dalam kurun waktu 28 tahun,” tegasnya. (Tim)