BelitongToday, Tanjungpandan – Ketua Komisi III DPRD Belitung, Suherman menganggap proyek pembangunan gedung ‘Food Court’ dengan nilai kontrak sebesar Rp10,7 miliar terkesan dipaksakan.
Suherman menyampaikan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Belitung terkait keterlambatan penyelesaian pekerjaan ‘Food Court’. Dari batas waktu yang termuat di dalam kontrak pada 5 Desember lalu di ruang Banmus DPRD Belitung, Selasa (12/12).
“Kami menilai pekerjaan ini seakan dipaksakan, bahkan dalam tanda kutip bisa menimbulkan potensi keuangan negara. Proyek ini menggunakan uang daerah namun terkesan main-main. Saya sudah mewanti-wanti pekerjaan ini hanya akan menjadi sarang hantu,” tegas Awat sapaan akrab Suherman dalam RDP tersebut.
Menurut politisi Gerindra ini, ia adalah orang yang pertama kali melontarkan pernyataan ke media. Bahwa tidak setuju dengan pembangunan proyek gedung ‘Food Court’. Dengan nilai kontrak yang cukup fantastis mencapai Rp10,7 miliar.
Seiring berjalannya waktu penolakan yang ia layangkan terbukti benar adanya. Penyelesaian pekerjaan Food Court terlambat dari batas waktu yang telah ada di dalam kontrak.
Selain itu, pekerjaan proyek ‘Food Court’ terjadi penambahan anggaran di tengah jalan yang menunjukkan perencanaan pembangunan tersebut tidak berjalan matang.
“Hal ini terkonfirmasi lagi dengan dokumen PBG yang belum selesai. Saya adalah ketua pansus tim Perda PBG Kabupaten Belitung, saya hapal pasal per pasal namun sampai hari ini terkonfirmasi PB tersebut tidak selesai,” jelasnya.








