BelitongToday, Manggar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung Timur, Ikhwan Fahrozi angkat bicara mengenai kabar yang beredar terkait oknum ASN di lingkup Pemkab Beltim yang nikah siri.
Ikhwan Fahrozi menegaskan ketika seseorang sudah dilantik dan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengikuti aturan. Mulai dari aturan yang berlaku di Undang-Undang hingga Peraturan Pemerintah (PP).
“Terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN tidak ada aturan nikah siri, kalau mau menikah secara siri jangan jadi ASN,” jelasnya.
Ikhwan kembali menegaskan, semua ASN (baik yang berpangkat tinggi maupun rendah) yang melanggar aturan akan menerima sanksi atas perbuatannya. Seperti misalnya sanksi terhadap ASN jika ada yang ketahuan melakukan pernikahan secara siri.
“Kalau sudah tau ada sanksi, artinya siap-siap menerima sanksi,” kata Ikhwan kepada BelitongToday, Rabu (30/8).
Lebih lanjut, Ikhwan menjelaskan, mengenai peraturan pernikahan bagi ASN sejak lama telah diatur di dalam PP Nomor 10 Tahun 1983.
Kemudian apabila ada laporan mengenai ASN yang menikah siri. Maka pemerintah daerah akan membentuk tim.
“ASN tidak mengenal yang namanya nikah siri. Kalau memang ada laporan kita bentuk tim, ada BKPSDM, Inspektorat. Jadi kita harus mencari keterangan dulu, mencari fakta,” ujarnya.
Ditanya terkait prosedur pelaporan, Ikhwan menjelaskan pelapor bisa langsung menuju
ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung Timur.
“Artinya, laporan mungkin dari istri sahnya atau mungkin juga laporan dari pihak keluarga atau masyarakat. Laporannya ke BKPSDM, baru nanti akan membuatkan penugasan kepada tim. Sekda sendiri yang akan menjadi ketua tim,” pungkasnya. (Mario)