BelitongToday, Tanjungpandan – Sebanyak 102 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Tanjungpandan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Idul Fitri 1444 Hijiriah.
Selain itu, momen Kemenangan dan Kebahagian Hari Raya Idul Fitri turut dirasakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Babel.
Bertempat di lapangan utama lapas, WBP bersama petugas melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri berjamaah, Sabtu (22/4) lalu.
Kegiatan berlanjut dengan Penyerahan SK Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri oleh Kalapas kepada WBP.
Selain itu, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan juga membuka kunjungan secara langsung atau tatap muka.
Kepada media, Kasi Binapi Giatja melalui Kasubsi Reg Bimkemas Endang Meidiansyah menjelaskan, rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri ini berlangsung dengan berpedoman pada arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Kita awali dengan shalat Idul Fitri berjamaah, berlanjut dengan penyerahan SK Remisi melalui Kalapas kepada WBP,” ungkapnya.
Endang menjelaskan, Remisi Idul Fitri ini merupakan hadiah lebaran yang sangat dinantikan WBP.
Dari 104 WBP yang mengajukan, 102 Orang mendapatkan Hak Remisi. 1 orang sudah menjalankan program integrasi pembebasan bersyarat, sedangkan 1 orang lainnya sudah dipindah atau mutasi ke lapas lain.







