BelitongToday, Manggar – Bupati Belitung Timur, Burhanuddin mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Beltim selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Burhanuddin menjelaskan, surat edaran tersebut guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Lingkungan Instansi Pemerintah.
Lebih lanjut, ia menerangkan, bagi ASN di lingkungan Pemkab Beltim yang memberlakukan lima hari kerja untuk hari Senin sampai Kamis yaitu masuk pukul 08.00 -15.00 WIB selama Ramadan.
“Dan waktu istirahatnya mulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB,” jelasnya pada Jumat (24/3).
Sedangkan untuk hari Jum’at masuk jam 08:00 WIB dan pulang jam 15:00 WIB. Sementara, waktu istirahatnya mulai pukul 11:30 WIB hingga 12:30 WIB.
“Istirahat mulai pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB karena untuk menunaikan ibadah shalat Jumat,” paparnya.
Hal ini berbeda bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja. Mereka diperkenankan masuk pukul 08:00 WIB dan pulang pukul 14:00 WIB.
“Untuk jam istirahatnya sama dengan OPD yang lima hari kerja,” ujar pria yang akrab disapa Aan tersebut.
Melalui surat edaran tersebut Bupati Belitung Timur berharap, para ASN dapat melaksanakan ibadah dan bekerja dengan sebaik-baiknya.
“Saya harapkan kualitas ibadah meningkat dan kualitas kerja juga meningkat,” harapnya. (Mg1)