BelitongToday, Manggar – Dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, keharmonisan kehidupan sosial masyarakat selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengeluarkan aturan dalam bentuk instruksi bupati.
Salah satu poin yang harus ditaati, yaitu tentang penutupan klub malam, diskotik, panti pijat, karaoke dan billiard selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Kemudian, bagi masyarakat dilarang mengadakan pertunjukan musik (hiburan rakyat) yang dapat mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadahnya.
Larangan itu sesuai dengan Instruksi Bupati Beltim Nomor KK.00.08/1/INS/BUPATI/2024 tertanggal 06 Maret 2024 tentang Penertiban Kafe, Karaoke, Restoran, Rumah Makan, Warung Kopi dan Tempat Hiburan pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/ 2024 M.
Bupati Belitung Timur dalam surat Instruksinya itu, mengatakan kepada semua pihak, kelompok/perorangan agar menunjukan rasa hormat dan simpati kepada Umat Islam yang sedang menjalankan Ibadah Puasa serta menjaga keimanan dan ketaqwaan dalam kerukunan umat beragama dengan penuh toleransi.
Saat pada siang hari, restoran, rumah makan, warkop juga diharuskan memasang tabir tirai sebagai wujud toleransi terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam surat Instruksinya itu menegaskan bahwa pelanggaran terhadap instruksi tersebut, diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Adi)







