Home / Belitong Economic and Business

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Tanjungpandan periode Oktober 2024 sampai September 2025.

Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Tanjungpandan periode Oktober 2024 sampai September 2025.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 50.244 batang rokok ilegal dengan cara dibakar.

Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Isnu Iswantoro, menjelaskan bahwa ribuan batang rokok tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi dan penindakan yang dilakukan sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025.

“Pada kesempatan ini kami memusnahkan total 50.244 batang rokok ilegal,” ujar Isnu.

Selain rokok, pihaknya juga memusnahkan 24 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Jika digabungkan, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp80,14 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp49,66 juta.

Baca Juga  Food Court Belitung Segera Beroperasi, Tim Independen Mulai Lakukan Seleksi Calon Penyewa

Isnu menambahkan, jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu tercatat hanya 20.720 batang, sedangkan tahun ini mencapai 50.244 batang.

Menurutnya, peningkatan tersebut salah satunya disebabkan oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau sekitar 12 persen, yang membuat harga jual eceran rokok menjadi lebih tinggi. Kondisi ini mendorong sebagian pihak untuk memperjualbelikan rokok ilegal, baik produksi dalam negeri maupun luar negeri yang masuk ke wilayah Belitung dan Belitung Timur.

“Peredaran rokok ilegal ini biasanya dilakukan melalui pembelian daring menggunakan jasa pengiriman, atau dibawa langsung dari daerah lain. Namun, dari hasil operasi kami, tidak ditemukan adanya gudang penimbunan, karena peredarannya langsung ke penjual eceran,” jelasnya.

Baca Juga  Ditjen PDS KKP Buka Gerai SKP di PPN Tanjungpandan, Bantu Percepat Sertifikasi Produk Perikanan

Ia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena dapat merugikan keuangan negara serta berisiko terkena sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami secara rutin melakukan operasi setiap bulan dan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, baik yang menggunakan pita cukai palsu maupun yang tidak berpita cukai sama sekali,” pungkas Isnu. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Udang Vaname

Belitong Economic and Business

Koperasi Karya Bahari Desa Tanjung Rusa Panen 575 Kilogram Udang Vaname
Jalan Selat Nasik

Belitong Economic and Business

Pengaspalan Jalan Selat Nasik – Pasir Panjang, Mobilisasi Alat dan Material Gunakan Kapal RoRo

Belitong Economic and Business

Pemkab Belitung Pastikan Stok Bahan Pokok Cukup Hadapi Nataru
Singkong

Belitong Economic and Business

Produksi Singkong di Belitung Semester Pertama 2023 Capai 1.075 Ton, Ada yang Diolah Menjadi Beras Analog

Belitong Economic and Business

Aktivitas Tambang Timah Ilegal Berkurang, DLH Belitung Berharap Pencemaran Sungai Menurun

Belitong Economic and Business

Ketua Gemawira Babel Sebut Peran UMKM Penting dalam Pembangunan Ekonomi Bangka Belitung
Minyak

Belitong Economic and Business

Chip yang Menggantikan Minyak Tentukan Tatanan Politik Global
Pelita Air Service

Belitong Economic and Business

Super Air Jet Tinggalkan Belitung, Pemkab Rayu Pelita Air Service