Home / Belitong Economic and Business

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Tanjungpandan periode Oktober 2024 sampai September 2025.

Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Tanjungpandan periode Oktober 2024 sampai September 2025.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 50.244 batang rokok ilegal dengan cara dibakar.

Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Isnu Iswantoro, menjelaskan bahwa ribuan batang rokok tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi dan penindakan yang dilakukan sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025.

“Pada kesempatan ini kami memusnahkan total 50.244 batang rokok ilegal,” ujar Isnu.

Selain rokok, pihaknya juga memusnahkan 24 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Jika digabungkan, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp80,14 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp49,66 juta.

Baca Juga  Jalan Desa Putus Akibat Aktivitas Tambang Ilegal, Sanem Sesalkan Kades Terlambat Melapor, Sinyalir Ada Unsur Pembiaran

Isnu menambahkan, jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu tercatat hanya 20.720 batang, sedangkan tahun ini mencapai 50.244 batang.

Menurutnya, peningkatan tersebut salah satunya disebabkan oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau sekitar 12 persen, yang membuat harga jual eceran rokok menjadi lebih tinggi. Kondisi ini mendorong sebagian pihak untuk memperjualbelikan rokok ilegal, baik produksi dalam negeri maupun luar negeri yang masuk ke wilayah Belitung dan Belitung Timur.

“Peredaran rokok ilegal ini biasanya dilakukan melalui pembelian daring menggunakan jasa pengiriman, atau dibawa langsung dari daerah lain. Namun, dari hasil operasi kami, tidak ditemukan adanya gudang penimbunan, karena peredarannya langsung ke penjual eceran,” jelasnya.

Baca Juga  Dari Belitung untuk Indonesia: PNM dan Pemkab Tumbuh Bersama 500 UMKM Melalui PKU Akbar

Ia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena dapat merugikan keuangan negara serta berisiko terkena sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami secara rutin melakukan operasi setiap bulan dan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, baik yang menggunakan pita cukai palsu maupun yang tidak berpita cukai sama sekali,” pungkas Isnu. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Produk UMKM Belitung Timur Tangerang Selatan

Belitong Economic and Business

Tingkatkan Penjualan, Pemkab Belitung Timur Pasarkan Produk UMKM di Tangerang Selatan

Belitong Economic and Business

Safrizal ZA: UMKM Award 2024 Bentuk Apresiasi dan Dukungan Bagi Pelaku UMKM
DPUPR Belitung

Belitong Economic and Business

Dukung Pariwisata dan Ekonomi, DPUPR Belitung Tingkatkan Pembangunan Insfrastruktur
Anjungan Listrik Mandiri

Belitong Economic and Business

Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Operasikan ALMA di Pelabuhan Tanjung Ru

Belitong Economic and Business

‎Stok Cukup, Harga Pangan di Pasar Tanjungpandan Stabil
Harga Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Harga Beras di Belitung Timur Merangkak Naik, Pedagang Makanan Mengeluh

Belitong Economic and Business

Tingkatkan Nilai Investasi, Belitung Siap Berikan Insentif dan Kemudahan kepada Investor
Kabupaten Belitung

Belitong Economic and Business

Wow! Realisasi Investasi di Kabupaten Belitung Tahun 2022 Capai Rp1,014 T