Home / Belitong Economic and Business

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Tanjungpandan periode Oktober 2024 sampai September 2025.

Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Tanjungpandan periode Oktober 2024 sampai September 2025.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 50.244 batang rokok ilegal dengan cara dibakar.

Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Isnu Iswantoro, menjelaskan bahwa ribuan batang rokok tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi dan penindakan yang dilakukan sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025.

“Pada kesempatan ini kami memusnahkan total 50.244 batang rokok ilegal,” ujar Isnu.

Selain rokok, pihaknya juga memusnahkan 24 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Jika digabungkan, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp80,14 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp49,66 juta.

Baca Juga  Calhaj di Belitung Sudah Bisa Lunasi BIPIH, Segini Biaya Haji di Tahun 2024

Isnu menambahkan, jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu tercatat hanya 20.720 batang, sedangkan tahun ini mencapai 50.244 batang.

Menurutnya, peningkatan tersebut salah satunya disebabkan oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau sekitar 12 persen, yang membuat harga jual eceran rokok menjadi lebih tinggi. Kondisi ini mendorong sebagian pihak untuk memperjualbelikan rokok ilegal, baik produksi dalam negeri maupun luar negeri yang masuk ke wilayah Belitung dan Belitung Timur.

“Peredaran rokok ilegal ini biasanya dilakukan melalui pembelian daring menggunakan jasa pengiriman, atau dibawa langsung dari daerah lain. Namun, dari hasil operasi kami, tidak ditemukan adanya gudang penimbunan, karena peredarannya langsung ke penjual eceran,” jelasnya.

Baca Juga  Mulai Infrastruktur hingga Elpiji 3 Kg, Aspirasi Warga Perawas Mengemuka saat Reses Edi Nasapta

Ia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena dapat merugikan keuangan negara serta berisiko terkena sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami secara rutin melakukan operasi setiap bulan dan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, baik yang menggunakan pita cukai palsu maupun yang tidak berpita cukai sama sekali,” pungkas Isnu. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Food Court

Belitong Economic and Business

Proyek Food Court Resmi Dimulai, Sanem Letakkan Batu Pertama

Belitong Economic and Business

Semarak Malam Minggu di Manggar, BSB Tebar Hadiah dan CSR untuk Beltim
Kolong Keramik belitung

Belitong Economic and Business

Banyak Fasilitas Rusak, Pemkab Belitung Segera Benahi Kolong Keramik, Bakal Jadi Pusat Kuliner Baru

Belitong Economic and Business

Desa Sungai Padang Jadi Desa Pertama Miliki Kampung Nelayan Merah Putih di Belitung

Belitong Economic and Business

Pemkab Beltim Dorong Redistribusi Tanah dan Legalisasi Aset Lewat GTRA 2026

Belitong Economic and Business

Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Bulog Cabang Belitung Pastikan Stok Aman

Belitong Economic and Business

Pasar Tani, Strategi Jitu DKPP Belitung Kendalikan Harga Bapok

Belitong Economic and Business

Bupati Beltim Harapkan Kelapa Sawit Berdaya Saing dan Ramah Lingkungan