Home / Belitong Economic and Business

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Tanjungpandan periode Oktober 2024 sampai September 2025.

Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Tanjungpandan periode Oktober 2024 sampai September 2025.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 50.244 batang rokok ilegal dengan cara dibakar.

Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Isnu Iswantoro, menjelaskan bahwa ribuan batang rokok tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi dan penindakan yang dilakukan sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025.

“Pada kesempatan ini kami memusnahkan total 50.244 batang rokok ilegal,” ujar Isnu.

Selain rokok, pihaknya juga memusnahkan 24 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Jika digabungkan, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp80,14 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp49,66 juta.

Baca Juga  Stimulus Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, Pasar Johan Diresmikan, Ini Lokasinya

Isnu menambahkan, jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu tercatat hanya 20.720 batang, sedangkan tahun ini mencapai 50.244 batang.

Menurutnya, peningkatan tersebut salah satunya disebabkan oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau sekitar 12 persen, yang membuat harga jual eceran rokok menjadi lebih tinggi. Kondisi ini mendorong sebagian pihak untuk memperjualbelikan rokok ilegal, baik produksi dalam negeri maupun luar negeri yang masuk ke wilayah Belitung dan Belitung Timur.

“Peredaran rokok ilegal ini biasanya dilakukan melalui pembelian daring menggunakan jasa pengiriman, atau dibawa langsung dari daerah lain. Namun, dari hasil operasi kami, tidak ditemukan adanya gudang penimbunan, karena peredarannya langsung ke penjual eceran,” jelasnya.

Baca Juga  Pemerintah Mendistribusikan 1,2 Juta Ton Beras, Beras Bulog pada 2023 Dijual Seharga Rp8.900

Ia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena dapat merugikan keuangan negara serta berisiko terkena sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami secara rutin melakukan operasi setiap bulan dan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, baik yang menggunakan pita cukai palsu maupun yang tidak berpita cukai sama sekali,” pungkas Isnu. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Bazar Belitung Kreatif II Sukses Catatkan Transaksi Rp862 Juta

Belitong Economic and Business

Tanjungpandan inflasi 0,95 persen di April 2025, Ini Penyumbangnya!
Sertifikat Halal Pj. Gubernur Babel

Belitong Economic and Business

Bangun Kepercayaan Wisatawan, Pj. Gubernur Babel Sebut Sertifikat Halal Penting Dimiliki Pelaku UMKM

Belitong Economic and Business

69 Nelayan di Belitung Terima Bantuan Konversi BBM ke BBG, Mampu Hemat Biaya Melaut
Pasar Murah Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah, Pemkab Belitung Timur Bakal Gelar Pasar Murah

Belitong Economic and Business

Djoni Alamsyah Tinjau Pasar Tanjungpandan, Serap Aspirasi Pedagang

Belitong Economic and Business

Ketua Nelayan P. Seliu: KPN Buka Lapangan Pekerjaan Bagi Warga Pulau Seliu

Belitong Economic and Business

Lina Santi: Kerja Sama Temas Port dan Pelabuhan Tanjung Batu Wujud Partisipasi Pembangunan