BelitongToday, Tanjungpandan – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2023. Beleid tersebut tentang biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler Tahun 1444 hijriah atau 2023 masehi dan penggunaan nilai manfaat.
Berdasarkan KMA itu calon jemaah haji Bangka Belitung termasuk dalam embarkasi Pelembang. Total BPIH sejumlah Rp 48.005.008.26, sedangkan pembayaran BPIH mulai Selasa (11/4) hingga Jumat (5/5) mendatang.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung H. Masdar Nawawi melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Suyanto menghimbau calon jemaah haji Kabupaten Belitung membayar biaya pelunasan ibadah haji (BPIH) Tahun 2023.
Sebab, saat ini telah ada KMA dan KepDirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023. Beleid tersebut tentang petunjuk pelaksanaan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler Tahun 1444 hijriah atau 2023 masehi.
“Alhamdulilah, calon jemaah haji di Belitung dan Indonesia sudah menunggu kabar ini terkait proses pelunasannya,” kata Suyanto, Kamis (13/4).
Menurut Suyanto, berdasarkan aturan itu, calon jemaah tertunda yang belum melunasi, hanya harus mengkonfirmasi pelunasan kepada bank setoran awal dulu.
Lalu, untuk calon jemaah haji estimasi berangkat Tahun 2023 sesuai peraturan tadi, untuk embarkasi Pelembang membayar sekitar Rp 48 juta. Kemudian dikurangi setoran awal yakni Rp 25 juta sehingga jemaah membayar sekitar Rp 23 juta per orang.
“Batasan waktu pelunasan yakni tanggal 5 Mei mendatang, dan pelunasan di bank mereka membayar setoran awal kemarin,” jelasnya.
Suyanto berharap, tidak ada calon jemaah haji yang menunda terkait BPIH itu, baik konfirmasi pelunasan maupun melunasinya. Terutama, bagi calon jemaah baru Tahun 2023 ini.
“Alhamdulillah estimasi Kabupaten Belitung 107 orang haji reguler dan tambahan prioritas lansia sebanyak 3 orang,” tandasnya. (Adoy)