BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajak pelaku usaha di Kabupaten Belitung untuk mendaftarkan merek usahanya.
Hal ini agar merek setiap hasil usaha dan karya pelaku usaha bisa mereka patenkan dan tidak dicaplok oleh pihak lain.
Kanwil Kemenkumham Babel melakukan kegiatan Promosi dan Disemenisasi Merek Peningkatan Edukasi Pendaftaran Merek Terhadap Pelaku Usaha. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel BW Suite Tanjungpandan, Jum’at (16/6) pagi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini mengatakan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menciptakan kesadaran bagi para pelaku usaha dalam mendaftarkan merek usahanya.
“Tujuannya adalah supaya mereka (pelaku usaha, red) ada kesadaran mendaftarkan mereknya kepada Kemenkumham,” paparnya.
Ia menambahkan, tujuan mendaftarkan merek tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap merek usaha mereka.
Tingkatkan Kesadaran dan Pertumbuhan Ekonomi
“Harus ada kesadaran sehingga ada perlindungan terhadap mereknya. Selain itu, tujuannya juga untuk meningkatkan perekonomian mereka sendiri,” ucap Eva.
Eva menjelaskan, sebanyak 60 orang peserta mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Mereka berasal dari pelaku UMKM baik Belitung maupun Belitung Timur.
“Jumlah peserta yang mengikuti ada 60 orang peserta. Terdiri dari pelaku UMKM baik dari Belitung maupun Belitung Timur. Dan, juga teman teman dari dinas atau instansi yang terkait,” terangnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini para pelaku usaha di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur memiliki kesadaran dalam mendaftarkan merek usahanya.
“Tujuannya adalah supaya mereka segera mendaftarkan merek. Apalagi, mereka mendapat dukungan dari dinas masing-masing. Mudah-mudahan mereka ada antusiasme untuk segera mendaftarkan merek mereka,” tuturnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Babel, Adi Riyanto mengharapkan ke depannya kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya semakin meningkat.
“Karena, tujuan pendaftaran merek adalah untuk melindungi hasil karya dan kekayaan intelektual dengan didaftarkan. Karena, di situ juga akan muncul nilai ekonomi dari produk-produk yang para pelaku UMKM hasilkan,” sebutnya.
Adi menjelaskan, bahwa proses pendaftaran ini nantinya akan berpengaruh juga terhadap perekonomian daerah.
“Jadi selain perekonomian tadi pemilik mereknya sendiri ini juga akan memicu peningkatan perekonomian daerah,” jelasnya. (Ferdy)