BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai penandatanganan persetujuan pengalihan sewa Gedung Puncak Toserba.
Penjelasan ini dirilis untuk meluruskan kerancuan waktu pelaksanaan dan substansi dokumen yang ditandatangani.
Dalam keterangan tertulisnya, Pemkab Belitung menegaskan bahwa penandatanganan persetujuan tersebut dilakukan pada Rabu (7/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Waktu ini sekaligus menepis isu yang menyebutkan proses tersebut bersamaan dengan agenda Bupati Belitung di Kecamatan Badau yang berlangsung hingga siang hari pada hari yang sama.
Pemerintah menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani bukanlah kontrak sewa baru.
![]()
”Perlu ditegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan persetujuan pengalihan kontrak sewa yang telah berjalan antara Pemerintah Kabupaten Belitung dan PT Puncak, dengan masa perjanjian berlaku hingga tahun 2029,” tulis pernyataan pers tersebut.
Pengalihan sewa ini dilakukan atas permohonan PT Puncak kepada PT Babel Mart.
Pemkab memastikan bahwa proses peralihan ini tidak mengubah substansi perjanjian sedikit pun, termasuk jangka waktu, hak, maupun kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pemilik aset.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari kewenangan administratif untuk memastikan aset daerah tetap dimanfaatkan secara produktif dan tertib hukum.
Pemkab Belitung juga menjamin bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan, tanpa konflik kepentingan, dan terbuka untuk diawasi oleh publik maupun aparat pengawasan.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Belitung berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat tentang tata kelola aset daerah yang dilakukan secara profesional dan akuntabel demi kepentingan kemajuan daerah. (Nazriel)
![]()







