Home / Belitong Politics

Minggu, 25 Juni 2023 - 18:26 WIB

KPU Belitung Sampaikan Hasil Vermin Berkas Dokumen Persyaratan Bacaleg Pemilu 2024, 354 Berkas Bacaleg Belum Lengkap

KPU Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Sabtu (24/6) kemarin.

KPU Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Sabtu (24/6) kemarin.

BelitongToday, TanjungpandanKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menggelar rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg Pemilu 2024, Jumat (24/6) kemarin.

Sebanyak 354 dari 386 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat.

“Total ada sebanyak 354 berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Belitung Divisi Teknis dan Penyelenggara, Rezeki Aris Munazar.

Ia mengatakan, jumlah tersebut berasal dari 17 partai politik. Sedangkan, Partai Buruh tidak menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024.

Baca Juga  KPU Belitung Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, Maksimal Layani 600 Pemilih

“Hasil verifikasi ini kami sampaikan kepada sebanyak 17 partai politik, ada satu parpol yang tidak hadir yakni Partai Buruh,” katanya.

Ia menjelaskan, Partai Buruh tidak menyerahkan berkas pendaftaran daftar bakal calon legislatif pada 1-14 Mei lalu.

Ia menambahkan, pihaknya melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bacaleg partai politik Pemilu 25 Mei – 23 Juni lalu.

“Artinya ada selama 44 hari kami bersama tim operator melakukan verifikasi administrasi pengajuan bakal calon tersebut,” bebernya.

Ia mengatakan, KPU Belitung memberikan kesempatan kepada para bacaleg untuk memperbaiki kelengkapan berkas pencalonan tersebut mulai 26 Juni-9 Juli mendatang.

Baca Juga  Jangan Sampai Terlewatkan Kampanye Akbar Paslon BerHASYL, Bakal Dihadiri Ahok dan Bang Away

“Oleh karena itu, ada 14 hari waktu yang bisa bacaleg kerjakan untuk memperbaiki berkas,” tandasnya.

Menurut Aris, kekurangan berkas pendaftaran bacaleg tersebut kebanyakan adalah kekurangan persyaratan formal. Seperti KTP, ijazah yang belum dilegalisir, serta surat keterangan bebas pidana dari pengadilan negeri setempat.

“Jadi, 9 Juli adalah batas akhir partai politik menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg tersebut. Kalau mereka tidak memperbaiki berarti gugur,” tutupnya. (Ferdy)

Share :

Baca Juga

Rapat Pleno

Belitong Politics

KPU Belitung Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu 2024

Belitong Politics

Masa Jabatan Segera Berakhir, Sahani – Isyak Sebut Janji Politik Mereka Terealisasi dengan Baik
Ketua DPRD Belitung Timur

Belitong Politics

TPP ASN Pemkab Tak Kunjung Cair, Ketua DPRD Beltim Angkat Bicara
Wyllianto Nirok Nanggok

Belitong Politics

Wyllianto Dukung Kegiatan “Nirok Nanggok” di Desa Kembiri, Dorong Dikemas Menjadi Agenda Pariwisata
Satpol PP

2024 Election

Satpol PP Belitung Tertibkan Spanduk Tak Berizin, Dominan Spanduk Parpol dan Bacaleg

Belitong Politics

DPRD Belitung Gelar “Ngupi Kun Dewan”, Berikut Daftar Aspirasi yang Diserap
Gubernur

Belitong Politics

Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Resmi Dimulai, Pj Gubernur Babel Minta ASN Beltim Jaga Netralitas

Belitong Politics

Bawaslu Belitung Berikan Pelatihan Panwascam, Selesaikan Sengketa Pemilu 2024