Home / Belitong Humanities

Sabtu, 7 September 2024 - 19:04 WIB

Kuasa Hukum PT. Belpi Desak Polres Belitung Tetapkan FJ sebagai Tersangka, Ini Alasannya!

Kuasa Hukum PT. Belpi, Wahyu Yasser Nurima.

Kuasa Hukum PT. Belpi, Wahyu Yasser Nurima.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kasus hukum yang melibatkan mafia tanah di Belitung memasuki babak baru.

Kasus pidana yang dilaporkan oleh PT. Belpi atas terlapor FJ alias Fujianto Tanjono semakin kompleks karena terlapor mengajukan tuntutan perdata. Kasus perdata tersebut tengah bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Kuasa hukum PT Belpi, Wahyu Yasser Nurima menyatakan sudah sepatutnya Polda Bebel atau pun Polres Belitung untuk menjerat Fujianto Tanjono terkait sebagai terduga kasus mafia tanah di Belitung.

“Kami melaporkan Fujianto Tanjono ke Polres Belitung atas dugaan tindak pidana terkait rekayasa berita acara pengukuran tanah yang diajukan oleh Fujianto Tanjono,” kata Wahyu Yasser Nurima dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 7 September 2024.

Wahyu Yasser mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada sudah sepatutnya Polda Bebel atau pun Polres Belitung untuk menjerat Fujianto Tanjono Terkait sebagai terduga kasus mafia tanah di Belitung.

Baca Juga  BNNK Belitung Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun, Segini Sabu yang Berhasil Diamankan

Modus yang dilakukan adalah dengan meminta BPN Belitung menerbitkan sertifikat atas 11 bidang tanah yang secara sah dimiliki oleh PT Belpi.

Menurut Wahyu, Fujianto Tanjono diduga telah melakukan rekayasa hukum dengan mengaku memiliki tanah seluas 21 Ha di atas tanah milik PT Belpi.

“Padahal Belpi telah memiliki dan menguasai tanah itu sejak tahun 1990 dan telah bersertipikat sejak 1996,” ungkapnya.

Rekayasa hukum yang diduga dilakukan oleh Fujianto Tanjono, menurut Wahyu, adalah dengan mengajukan sertifikat kepada BPN berdasarkan pengukuran tanah yang dilakukan secara fiktif.

“Untuk persyaratan lain Fujianto Tanjono diduga membuat dan merekayasa APH yang palsu (tidak terdaftar di kecamatan) atas SKT yang juga palsu dan menggunakannya untuk meyakinkan orang bahwa Fujianto memiliki dan menguasai tanah tersebut,” terang Wahyu.

Baca Juga  KEK Tanjung Kelayang Dukung Penanggulangan Stunting di Tanjung Binga

Wahyu juga menjelaskan ada pengakuan dari saksi-saksi kunci yang membuktikan Fujianto Tanjono melakukan rekayasa dan pelanggaran hukum.

“Unsur-unsur dan bukti dalam pemenuhan tindak pidana dan penetapan tersangka telah cukup namun proses penyelidikan berjalan di tempat dan tidak ada kemajuan (status quo),” jelas Wahyu.

Namun, kasus mafia tanah tersebut kini justru bergulir tanpa kejelasan setelah Fujianto mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Belitung.

“Sangat jelas bahwa tindakan ini merupakan strategi untuk mengaburkan dan menunda perkara pidana, serta menghindari dari hukuman,” kata Wahyu.

Polres Belitung sendiri tidak memberikan jawaban saat ditanya terkait laporan PT Belpi terhadap Fujianto Tanjono.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. (Angga/Rel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

BREAKING NEWS! Massa FPMB Tiba di Kantor DPRD Belitung

Belitong Humanities

Khidmatnya Pelaksanaan Upacara HUT ke-80 RI di Halaman Kantor Bupati Belitung

Belitong Humanities

Jadi Oase Penyejuk, Berikut Sambutan Djoni Alamsyah di Pengukuhan Pokja Wartawan Belitung!

Belitong Humanities

Update Perkembangan SAR Helikopter NBO-105 Polri, Tim SAR Temukan Indikasi Lokasi Jatuhnya Helikopter
SLB Negeri Tanjungpandan

Belitong Humanities

Bangun Kolaborasi Kemanusiaan, Wabup Belitung Ajak Peserta Belitung Golf Championship Series II Kunjungi SLB Negeri Tanjungpandan

Belitong Humanities

Mikron Nilai Kunjungan Dubes Bulgaria Sangat Positif Bagi Belitung
tim penilai

Belitong Humanities

Tim Penilai Penghargaan Pembangunan Daerah Hadir di Belitung, Gali dan Verifikasi Pembangunan

Belitong Humanities

Polres Belitung Gelar Bakti Religi, Sambut Hari Bhayangkara