Home / Belitong Humanities

Rabu, 5 Oktober 2022 - 14:54 WIB

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta Selatan

Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta Selatan

BelitongToday, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku
paspor menjadi 10 tahun.

Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
(Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan, berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat.

“Alhamdulillah sekarang sudah disahkan, di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” kata Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis Rabu (5/10).

Menurut Widodo, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.

Baca Juga  Syarifah Ameliah Bicara Soal Tata Kelola dan Tata Niaga Timah

Ia menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,-
untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

Baca Juga  Realisasi Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Belitung Capai 90,98 Persen

“Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun,” terangnya.

Disebutkan Widodo, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara
Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

“Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham
Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” tandasnya. (rilis)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Mikron Sebut Budidaya Tanaman Bonsai Bernilai ‘Cuan’ yang Menjanjikan
PDI Perjuangan Belitung

Belitong Humanities

Peringati HUT Ke-50, DPC PDIP Belitung Bakal Gelar Pengobatan Gratis dan Jalan Sehat
Transisi Endemi

Belitong Humanities

Kabar Baik! Transisi Pandemi ke Endemi, Kini Naik Pesawat Boleh Tidak Pakai Masker Loh. Ini Ketentuannya
Safari Ramadan

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Gelar Safari Ramadan di Masjid Nurul Jannah Tanjung Rusa
Infrastruktur Jokowi

Belitong Humanities

Pemerataan Infrastruktur Era Jokowi Dianggap Fondasi Indonesia Emas 2045

Belitong Humanities

Begini Update Kondisi Terkini Jamaah Haji Belitung di Tanah Suci

Belitong Humanities

Bahas Pertambangan, Bupati dan Forkopimda Terima Audiensi Sekretariat Bersama Ormas Beltim
SLB Negeri Tanjungpandan

Belitong Humanities

Bangun Kolaborasi Kemanusiaan, Wabup Belitung Ajak Peserta Belitung Golf Championship Series II Kunjungi SLB Negeri Tanjungpandan