Home / Belitong Humanities

Rabu, 5 Oktober 2022 - 14:54 WIB

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta Selatan

Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta Selatan

BelitongToday, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku
paspor menjadi 10 tahun.

Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
(Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan, berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat.

“Alhamdulillah sekarang sudah disahkan, di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” kata Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis Rabu (5/10).

Menurut Widodo, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.

Baca Juga  PLN Icon Plus Regional Sumatera Bagian Selatan Jalin Silaturahmi Bersama Pemkab Belitung dan Belitung Timur

Ia menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,-
untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

Baca Juga  Tradisi 'Bebanjor' di Belitung Timur Terima Sertifikat WBTb

“Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun,” terangnya.

Disebutkan Widodo, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara
Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

“Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham
Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” tandasnya. (rilis)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Pj Bupati Belitung Terima Penghargaan Dari Tim Gesit
SMAN Belitung timur

Belitong Humanities

Kepala Sekolah Bantah Intimidasi Korban Edit Foto Tanpa Busana

Belitong Humanities

Buka Seminar Nasional Pendidikan, Pj Gubernur Harap Guru Tingkatkan Kompetensi
P3K Belitung Timur

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Timur Angkat 33 Jabatan Fungsional Guru dan 36 Teknis PPPK
Khitanan Massal Bakti Timah

Belitong Humanities

85 Anak Ikuti Khitanan Massal Bulan Bakti PT Timah di Belitung Timur

Belitong Humanities

Lantik Ratusan Pejabat, Bupati Belitung Berikan Arahan dan Nasihat!

Belitong Humanities

Tahun 2023, Kantor Imigrasi Tanjungpandan Sukses Raih Sejumlah Penghargaan, Rahmad Suharto Minta Kinerja Ditingkatkan
Sanksi Adat Foresta

Belitong Humanities

Seram! Dukun Kampung Bakal Beri Sanksi Adat kepada Foresta, Kik Mukti: Jangan Anggap Remeh Masyarakat