Home / Belitong Humanities

Rabu, 5 Oktober 2022 - 14:54 WIB

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta Selatan

Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta Selatan

BelitongToday, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku
paspor menjadi 10 tahun.

Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
(Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan, berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat.

“Alhamdulillah sekarang sudah disahkan, di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” kata Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis Rabu (5/10).

Menurut Widodo, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi di Bulan Suci, Ini Jadwal Safari Ramadan Pemkab Belitung

Ia menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,-
untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

Baca Juga  Wujudkan Kelestarian Lingkungan, Kapolda Babel Tanam Mangrove

“Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun,” terangnya.

Disebutkan Widodo, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara
Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

“Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham
Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” tandasnya. (rilis)

Share :

Baca Juga

Kedaulatan Rakyat

Belitong Humanities

Kunker ke Yogyakarta, Sekda Belitung Ajak Rombongan Kunjungi Kantor Media Harian Kedaulatan Rakyat
Kajari Rita Susanti

Belitong Humanities

Rita Susanti Resmi Jabat Kajari Belitung Timur

Belitong Humanities

Kadis Sejarah TNI AD Kunjungi Mako Lanud H.AS Hanandjoeddin
Isyak Meirobie Ketua Umum DPP ISSITA

Belitong Humanities

Menparekraf Lantik Isyak Meirobie sebagai Ketua Umum DPP ISSITA, Siap Majukan Sports Tourism di Indonesia
Rumah Pengepul Barang Bekas Terbakar

Belitong Humanities

Rumah Pengepul Barang Bekas Hangus Terbakar, Penyebab Kebakaran Belum Diketahui

Belitong Humanities

Majelis Pembimbing Ranting dan Pengurus Kwartir Ranting Se-Beltim Dilantik

Belitong Humanities

Ini Pesan Khatib Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah di Halaman Kantor Bupati Belitung
Pawai Takbir Keliling Belitung

Belitong Humanities

Belitung Kembali Gelar Pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1444 Hijriah, Ini Rutenya