Home / Belitong Humanities

Rabu, 5 Oktober 2022 - 14:54 WIB

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta Selatan

Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta Selatan

BelitongToday, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku
paspor menjadi 10 tahun.

Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
(Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan, berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat.

“Alhamdulillah sekarang sudah disahkan, di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” kata Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis Rabu (5/10).

Menurut Widodo, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.

Baca Juga  DLH Belitung Sosialisasi Aplikasi BERASAN

Ia menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,-
untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

Baca Juga  Misteri Penemuan 1,05 Kilogram Sabu di Pantai Batu Bedil Sungai Padang

“Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun,” terangnya.

Disebutkan Widodo, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara
Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

“Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham
Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” tandasnya. (rilis)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Ribuan Masyarakat Hantarkan Purna Tugas Sahani-Isyak, Bundaran Tugu Satam Jadi Lautan Manusia

Belitong Humanities

‎Dukungan H. AS Hanandjoeddin Menjadi Pahlawan Nasional Kembali Menggelora, Seminar Kepahlawanan Bakal Digelar di Pangkalpinang

Belitong Humanities

Ini Lokasi Pemantauan Hilal 1 Syawal 1445 Hijriah
Aksi Polres Belitung

Belitong Humanities

Pertanyakan Laporan Penyerobotan Lahan Foresta yang Tidak Diproses Polres Belitung, Masyarakat Air Gede Bakal Gelar Aksi

Belitong Humanities

‎Balasan Pesan WA Hidayat Arsani ke Hellyana Bikin Syok, Ada Bilang Soal Ini!
Aksi Bela Palestina

Belitong Humanities

Ratusan Umat Islam di Belitung Gelar Aksi Bela Palestina, Kumpul di Bundaran Tugu Satam

Belitong Humanities

BAZNAS Belitung Gelar Khitanan Massal Gratis untuk 50 Anak dari Keluarga Kurang Mampu
Penghargaan PMI Belitung

Belitong Humanities

Peringati HUT Ke-78, PMI Belitung Berikan Penghargaan kepada Pendonor Darah Sukarela 50 Kali