Home / Belitong Humanities

Rabu, 5 Oktober 2022 - 14:54 WIB

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta Selatan

Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta Selatan

BelitongToday, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku
paspor menjadi 10 tahun.

Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
(Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan, berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat.

“Alhamdulillah sekarang sudah disahkan, di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” kata Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis Rabu (5/10).

Menurut Widodo, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.

Baca Juga  Berkah Idul Fitri 1445 Hijriah, 133 WBP Lapas Tanjungpandan Terima Remisi, Satu WBP Langsung Bebas

Ia menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,-
untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

Baca Juga  Tingkatkan Jumlah Koleksi Buku, Dinas Perpustakaan Beltim Jalin Kerjasama dengan SMPN 4 Manggar

“Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun,” terangnya.

Disebutkan Widodo, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara
Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

“Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham
Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” tandasnya. (rilis)

Share :

Baca Juga

SMKN 1 Manggar

Belitong Humanities

Persiapkan Siswa Ikuti PKL, Kepala SMK Negeri 1 Manggar Ajak Puluhan Siswa Kunjungan Industri ke Jakarta
Perpustakaan belitung

Belitong Humanities

Tingkatkan Literasi, Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Belitung Siapkan Tujuh Program Inovasi

Belitong Humanities

Dukung Kelancaran Dakwah dan Pembinaan Umat, MUI Babel Serahkan Bantuan Kendaraan Operasional untuk MUI Belitung

Belitong Humanities

Bantu Pencarian Helikopter NBO-105 Polri, TNI Angkatan Udara Kerahkan Pesawat CN-295

Belitong Humanities

Angkat Tema Kewirausahaan, SMA Negeri 1 Manggar Manggar Gelar Karya P5

Belitong Humanities

Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Besok Bawaslu Belitung Gelar Deklarasi Pilkada Damai
Safari Ramadan Belitung Timur

Belitong Humanities

Safari Ramadan Berakhir, Bupati Belitung Timur Sebut Banyak Dapat Kritikan dari Masyarakat

Belitong Humanities

Suhu Udara Bisa Capai 50 Derajat Celsius di Arab Saudi, Jamaah Haji Belitung Diimbau Banyak Minum Air Putih