Home / Belitong Humanities

Rabu, 5 Oktober 2022 - 14:54 WIB

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta Selatan

Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta Selatan

BelitongToday, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku
paspor menjadi 10 tahun.

Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
(Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan, berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat.

“Alhamdulillah sekarang sudah disahkan, di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” kata Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis Rabu (5/10).

Menurut Widodo, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.

Baca Juga  Meriahkan Bulan Ramadan, Baitul Muslimin Belitung Timur Adakan Lomba Total Hadiah Capai Rp10 Juta, Buruan Daftar!

Ia menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,-
untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

Baca Juga  Jurnalis Belitung Kunjungi Harian Pikiran Rakyat, Belajar Kelola Media Secara Profesional

“Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun,” terangnya.

Disebutkan Widodo, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara
Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

“Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham
Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” tandasnya. (rilis)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Raih Tiga Medali Emas, Tim Drum Corps Bangka Tengah Keluar Sebagai Juara Umum Kejurprov Drumband Senior

Belitong Humanities

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Pengurus Mushola Al-Furqon Desa Bantan Terbakar

Belitong Humanities

Api Perlawanan Belum Padam, Hari Ini FPMB Kembali Gelar Aksi Damai, Bakal Datangi DPRD dan Kantor Bupati Belitung
Fatayat NU kabupaten Belitung

Belitong Humanities

Ketua dan Pengurus Fatayat NU Belitung Masa Khidmah 2021-2026 Resmi Dilantik

Belitong Humanities

Pererat Tali Silaturahmi, Kajari Beltim ‘Ngopi’ Bareng Wartawan dan LSM

Belitong Humanities

Staf Presiden Resmikan 13 Sekolah Penerima Program Revitalisasi di Beltim
Penerimaan Mahasiswa Baru Akademi Metrologi dan Instrumentasi

Belitong Humanities

Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Akademi Metrologi dan Instrumentasi Kemendag Sepi Peminat di Beltim, Ini Penyebabnya

Belitong Humanities

Isyak Meirobie Hadiahi Sahani Saleh Korek Api, Ini Maknanya