BelitongToday, Tanjungpandan – Seluruh Bandara PT Angkasa Pura II menerapkan ketentuan yang ada di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023. SE tersebut Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
EGM Bandara H.AS Hanandjoeddin Belitung, Khaerul Assidiqi mengatakan bahwa SE Nomor 16/2023 itu saat ini diterapkan pada 20 bandara di bawah PT Angkasa Pura II. Termasuk Bandara H.AS Hanandjoeddin, Belitung.
“Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi COVID-19. Di mana Kementerian Perhubungan telah menerbitkan SE Nomor 16/2023. Maka, protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di bandara AP II sudah merujuk kepada SE tersebut,” ujar Khaerul.
Berdasarkan SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional anjurannya adalah tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Kemudian, penumpang pun sudah boleh tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Namun, bagi penumpang yang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular COVID-19, anjurannya agar tetap memakai masker yang tertutup. Anjuran lainnya, menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
“Jadi Sesuai SE terbaru Nomor 16/2023, Vaksin bukan menjadi syarat penerbangan namun saat ini bentuknya berupa anjuran. Selain itu, anjuran lainnya bagi penumpang pesawat adalah agar membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir. Serta, anjuran penggunaan Aplikasi Satu Sehat ” jelas Khaerul.
Khaerul juga menambahkan bahwa dengan berlakunya SE terbaru ini, ia mengharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk bepergian. Sehingga, bisa mendorong peningkatan traffic di Bandara.
“Kami harapkan dengan pemberlakuan kebijakan ini jumlah penumpang pesawat udara terus meningkat,” harapnya. (Rel/Ferdy)