BelitongToday, Tanjungpandan – Forum Keadilan Rakyat Belitung (FKRB) berharap agar kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya dapat diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).
“Dengan tujuan untuk meredam suhu konflik di masyarakat dengan mengedepankan restorative justice sejalan dengan adat melayu yang selama ini kami jalani,” kata Koordinator FKRB, Suryadi Saman, Senin (28/8).
Suryadi Saman menyampaikan ini dalam kegiatan konferensi pers untuk menyikapi kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya yang berlangsung di warung Bubur Ayam Kite, Senin (28/8).
Ia menyampaikan, FKRB telah berkirim surat ke Kapolda Bangka Belitung melalui Kapolres Belitung agar kasus ini dapat melalui jalur restorative justice.
“Tadi kami sudah beraudiensi dengan Kapolres Belitung alhamdulilah diterima dengan sangat baik dan kami menyampaikan surat permohonan restorative justice,” paparnya.
Ia menjelaskan, kasus pengrusakan yang terjadi beberapa waktu lalu penyelesaiannya harus secara integral. Hal ini karena insiden kemarin tidak terjadi tiba-tiba.
“Meskipun ada kerugian material. Kami tetap mohon agar penyelesaian secara restorative justice karena implikasinya luas ke masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Suryadi melanjutkan, upaya penegakan hukum yang tengah berlangsung oleh Polda Bangka Belitung dalam mengusut kasus pengrusakan tersebut juga terkesan parsial.
Kondisi tersebut menurutnya, bakal memicu konflik baru antara masyarakat Membalong dan PT. Foresta Lestari Dwikarya.
“Saya katakan bahwa rentetan kejadian kemarin itu tidak terjadi serta merta pasti ada pemicunya, tidak berdiri sendiri,” paparnya.
Menurutnya, FKRB saat ini juga telah membentuk tim pencari fakta untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik yang nantinya akan FKRB pakai dalam mengambil langkah-langkah strategis.
“Demi menegakkan keadilan bagi kelompok masyarakat yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya. (Tim)