BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung mengesahkan dua Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemenuhan kesempatan kerja terhadap penyandang disabilitas dan Perbup tentang partisipasi penyandang disabilitas dalam pembangunan.
Advokasi Ikatan Keluarga Penyandang Disabilitas Belitung (IKPDB) tersebut berhasil melahirkan Tim Penyusunan Perbup yang melakukan pembahasan kurang dari 2 bulan mampu meluncurkan dua perbup tersebut.
Pengesahan Perbup tersebut dilaksanakan pada acara Pengesahan dan Sosialisasi Peraturan Bupati pada tanggal 13 Maret 2024 bertempat di ruang rapat Pemerintah Kabupaten Belitung.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Belitung, Kasimin mengatakan pemenuhan hak kesempatan kerja tersebut diatur melalui dua peraturan bupati yang telah disusun dan baru saja disahkan.
“Kami memberikan jaminan terhadap pemenuhan kesamaan kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas,” katanya, Kamis 14 Maret 2024.
Menurut Kasimin, dua peraturan bupati ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Peraturan bupati ini merupakan turunan Perda Nomor 1 Tahun 2021 selama ini selama ini sudah ada jalan namun memang kita belum mengatur tentang kesamaan dan kesempatan kerja,” ujarnya.
Kasimin menyampaikan, dalam peraturan bupati tersebut diatur kesamaan kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas di Kabupaten Belitung.
“Tadi dalam pembahasannya juga diatur terkait sertifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kaum disabilitas,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Program IKPDB, Mustapa mengatakan, sebagai bagian dari penyandang disabilitas di Kabupaten Belitung, organisasi penyandang disabilitas yang telah dibentuk dengan nama IKPDB terus aktif memperjuangkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya memperjuangkan regulasi dalam rangka pemenuhan hak-hak dimaksud.
Upaya tersebut didukung oleh adanya kebijakan Pemeritah Daerah Belitung yang berpihak pada penyandang disabilitas melalui Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Kami berbahagia sekali dengan adanya Perbup ini, ini turunan Perda Nomor 1 Tahun 2021,” katanya.
Menurut Mustopa, perda tersebut dirasakan masih belum terimplementasi secara optimal. Dalam rangka optimalisasi penerapan perda yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung tersebut.
“IKPDB terus mendorong terwujudnya peraturan-peraturan yang merupakan
tindaklanjut dari perda dengan melakukan advokasi melalui koordinasi dan konsultasi dengan stakeholder terkait,” katanya.
Mustapa berharap dua Perbup ini dapat menghasilkan praktek pembangunan inklusif bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan peluang kerja dan dalam mengakses infrastruktur dan fasilitas umum yang inklusif, serta penguatan koordinasi dan kerjasama antar stakeholder.
“Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi IKPDB dengan Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) melalui program Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial dalam Infrastruktur (GESIT),” tandasnya. (Adoy)