Home / Belitong Politics

Senin, 6 Februari 2023 - 18:56 WIB

Pemkab Belitung Sampaikan Raperda Pengolahan dan Pengembangan Air Limbah Domestik

Sidang paripurna DPRD Belitung tentang penyampaian Raperda Pengolahan dan Pengembangan Air Limbah Domestik.

Sidang paripurna DPRD Belitung tentang penyampaian Raperda Pengolahan dan Pengembangan Air Limbah Domestik.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengolahan dan Pengembangan Air Limbah Domestik.

Raperda tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Belitung, Senin (6/2) pagi.

Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie mengatakan dalam UUD Tahun 1945 tercantum lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi warga negara.

“Oleh sebab itu, selaku pemda wajib untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya dari limbah,” paparnya.

Baca Juga  DPC PKB Belitung Gelar Pendidikan Politik, Kader Diminta Solid dan Berjuang Maksimal Menangkan Pemilu 2024

Isyak menjelaskan, pemda berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik di wilayahnya.

Lebih lanjut menurutnya, hal ini untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan hidup.

“Dunia usaha serta masyarakat sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Isyak, pengelolaan air limbah merupakan amanat dari PP Nomor 122/2015 tentang sistem penyediaan air minum.

Baca Juga  Ratusan Masyarakat Hadiri Reses Rudianto Tjen di Lapangan Bola Kampung Parit

“Merupakan peraturan pelaksana UU Nomor 17/2019 tentang sumber daya air guna pelestarian fungsi air serta mengendalikan daya rusak air,” sebutnya.

Air Limbah domestik (rumah tangga) merupakan limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga), bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis. Contoh limbah cair domestic adalah air deterjen sisa cucian, air sabun, dan air tinja. (Mg1)

Share :

Baca Juga

Belitong Politics

Bawaslu Belitung Umumkan Hasil Seleksi Panwascam, Berikut Daftarnya

Belitong Politics

Paslon BerHASYL Punya Modal Pengalaman, Tak Gentar Hadapi Debat Publik Perdana
PDI Perjuangan Belitung

Belitong Politics

PDI Perjuangan Gelar Pendidikan Politik Bagi Bacaleg di Pulau Belitung, Rudianto Tjen Minta Kader Turun ke Bawah
Rusdianto

Belitong Politics

Rusdianto Dorong Pemkab Belitung Perbaiki Jalan Air Mungkui – Buluh Tumbang

Belitong Politics

Bawaslu Belitung Timur Lantik 39 PKD Pilkada Serentak 2024
bayi Puskesmas Sijuk

Belitong Politics

Kasus Bayi Meninggal di Puskesmas Sijuk, Wabup Sampaikan Maaf, Sebut Pasien Bukan Melahirkan di Teras Puskesmas

Belitong Politics

Bawaslu Kabupaten Belitung Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Pilkada 2024
Pemilu Belitung Timur

2024 Election

Wujudkan Sistem Pengawasan Pemilu yang Baik, Bawaslu Belitung Timur Gelar Rapat Publikasi dan Pengawasan Data Pemilih