Home / Belitong Politics

Senin, 6 Februari 2023 - 18:56 WIB

Pemkab Belitung Sampaikan Raperda Pengolahan dan Pengembangan Air Limbah Domestik

Sidang paripurna DPRD Belitung tentang penyampaian Raperda Pengolahan dan Pengembangan Air Limbah Domestik.

Sidang paripurna DPRD Belitung tentang penyampaian Raperda Pengolahan dan Pengembangan Air Limbah Domestik.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengolahan dan Pengembangan Air Limbah Domestik.

Raperda tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Belitung, Senin (6/2) pagi.

Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie mengatakan dalam UUD Tahun 1945 tercantum lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi warga negara.

“Oleh sebab itu, selaku pemda wajib untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya dari limbah,” paparnya.

Baca Juga  Utamakan Langkah Mediasi, Bawaslu Belitung Gelar Rakor Penanganan Sengketa Pemilu

Isyak menjelaskan, pemda berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik di wilayahnya.

Lebih lanjut menurutnya, hal ini untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan hidup.

“Dunia usaha serta masyarakat sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Isyak, pengelolaan air limbah merupakan amanat dari PP Nomor 122/2015 tentang sistem penyediaan air minum.

Baca Juga  Miliki Kesamaan Visi dan Misi, Azwardy Azhar Ambil Formulir Pencalonan Pilkada 2024 di DPD Nasdem Belitung

“Merupakan peraturan pelaksana UU Nomor 17/2019 tentang sumber daya air guna pelestarian fungsi air serta mengendalikan daya rusak air,” sebutnya.

Air Limbah domestik (rumah tangga) merupakan limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga), bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis. Contoh limbah cair domestic adalah air deterjen sisa cucian, air sabun, dan air tinja. (Mg1)

Share :

Baca Juga

Belitong Politics

Bawaslu Belitung Gelar Pelatihan Tata Naskah Dinas, Arsip, dan Kehumasan Bagi Anggota Panwascam, Ini Tujuannya!
Ganjar Pilpres 2024

Belitong Politics

Menangkan Ganjar di Pilpres 2024, Repdem Belitung Siap Tempur

Belitong Politics

Djoni Alamsyah Bertemu Pelaku Pariwisata, Bahas Permasalahan Pariwisata Belitung dari Hulu ke Hilir

Belitong Politics

Bawaslu Belitung Timur Gelar Bimtek Bagi Panwascam Pilkada 2024

Belitong Politics

‎Syarifah Amelia Serap Aspirasi Warga Desa Dukong: Bahas Kekeringan, Konflik Buaya, hingga Jalan Nasional

Belitong Politics

Hilman Jabat Ketua DPD NasDem Belitung 2025-2029

Belitong Politics

‎RDP Lanjutan Sengeketa Tanah di Keciput, APDESI Sayangkan BPN Tidak Penuhi Rekomendasi DPRD Belitung

Belitong Politics

Ketua DPRD Belitung: Pancasila Harus Tetap Menjadi Kompas Moral dan Ideologis Bangsa