Home / Belitong Politics

Senin, 6 Februari 2023 - 18:56 WIB

Pemkab Belitung Sampaikan Raperda Pengolahan dan Pengembangan Air Limbah Domestik

Sidang paripurna DPRD Belitung tentang penyampaian Raperda Pengolahan dan Pengembangan Air Limbah Domestik.

Sidang paripurna DPRD Belitung tentang penyampaian Raperda Pengolahan dan Pengembangan Air Limbah Domestik.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengolahan dan Pengembangan Air Limbah Domestik.

Raperda tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Belitung, Senin (6/2) pagi.

Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie mengatakan dalam UUD Tahun 1945 tercantum lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi warga negara.

“Oleh sebab itu, selaku pemda wajib untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya dari limbah,” paparnya.

Baca Juga  Kampanye Akbar Paslon BerHASYL, Dua Artis Cantik Ini Bakal Hibur Masyarakat Tanjungpandan, Catat Jadwalnya!

Isyak menjelaskan, pemda berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik di wilayahnya.

Lebih lanjut menurutnya, hal ini untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan hidup.

“Dunia usaha serta masyarakat sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Isyak, pengelolaan air limbah merupakan amanat dari PP Nomor 122/2015 tentang sistem penyediaan air minum.

Baca Juga  Satpol PP Belitung Tertibkan Spanduk Tak Berizin, Dominan Spanduk Parpol dan Bacaleg

“Merupakan peraturan pelaksana UU Nomor 17/2019 tentang sumber daya air guna pelestarian fungsi air serta mengendalikan daya rusak air,” sebutnya.

Air Limbah domestik (rumah tangga) merupakan limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga), bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis. Contoh limbah cair domestic adalah air deterjen sisa cucian, air sabun, dan air tinja. (Mg1)

Share :

Baca Juga

Belitong Politics

Fraksi Nasdem Belitung Siap Perjuangkan Kenaikan Honor Ketua RT dan RW

Belitong Politics

‎Pelindo Regional II Tanjungpandan Terima Kunjungan Komisi I DPRD Belitung, Bahas Sinergitas Pengembangan Pelabuhan

Belitong Politics

Sambut Pilkada 2024, Habis Lebaran Partai Politik di Belitung Mulai Jaring Calon
Pilkades

Belitong Politics

Pilkades Serentak Usai Digelar, Desa Kurnia Jaya dan Mentawak Bakal Dipimpin Kades Baru
Satpol PP

2024 Election

Satpol PP Belitung Tertibkan Spanduk Tak Berizin, Dominan Spanduk Parpol dan Bacaleg
Komisi III DPRD Belitung

Belitong Politics

Kunjungi BKKBN Babel, Komisi III DPRD Belitung Koordinasi Soal Penanganan Stunting

Belitong Politics

Desak Eksekutif Tindaklanjuti Rekomendasi Perbaikan Jalan Menuju Jober Pertamina, Ivan Haidari: Jangan Koordinasi Terus
Gubernur

Belitong Politics

Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Resmi Dimulai, Pj Gubernur Babel Minta ASN Beltim Jaga Netralitas