BelitongToday, Tanjungpandan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kab. Belitung dalam Pemilu tahun 2024, Kamis (15/12).
Dalam kegiatan tersebut, KPU Belitung mengusulkan dua rancangan untuk dapil Belitung pada Pemilu 2024, yaitu empat dapil atau sama seperti Pemilu 2019, dan rancangan kedua yaitu lima dapil, dengan memecah Kecamatan Tanjungpandan menjadi tiga dapil.
Publik Belitung yang diwakili kehadiran partai peserta pemilu 2024, ormas, LSM, hingga media, sepakat menolak usulan lima dapil dan menyetujui empat dapil, sama seperti Pemilu tahun 2019 lalu.
Komisioner KPI Belitung divisi teknis, Rezeki Aris Munazar mengatakan pihaknya melakukan uji publik berdasarkan pertimbangan bahwa ada kenaikan signifikan jumlah penduduk di Tanjungpandan.
“Dasar penataan dapil yaitu karena adanya kenaikan jumlah penduduk di Tanjungpandan dibandingkan kecamatan lain,” ujar Aris.
Selain itu, pihaknya melakukan penataan dapil berdasarkan tujuh prinsip penataan Dapil yang ditetapkan KPU RI untuk Peimlu 2024, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.








