BelitongToday, Badau – Sebanyak 117 orang Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tanjungpandan menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati HUT RI ke-78.
Dari jumlah tersebut 1 orang WBP langsung menerima surat lepas dan menghirup udara bebas.
Pelaksanaan penyerahan remisi umum berlagnsung di aula Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kamis (17/8). Acara penyerahan remisi dihadiri langsung oleh Bupati Belitung, Sahani Saleh beserta unsur Forkopimda Kabupaten Belitung.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Belitung menyerahkan SK Remisi Umum (RU) kepada perwakilan WBP. Bupati juga menyerahkan bingkisan kepada WBP yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.
Bupati Belitung membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H. Laoly. Ia berpesan kepada narapidana yang menghirup udara bebas setelah mendapat remisi HUT RI untuk tidak kembali menjadi menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi. Selamat bertemu orang tua, dan jaga dirimu, jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali,” sebutnya.
Ia berharap, pembinaan tersebut menjadi pelajaran berharga yang menjadi titik balik perjalanan hidup para warga binaan.
“Cukup sudah beberapa tahun saudara kita bina, jadikan ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupmu. Jadikan hidupmu punya arti dalam masyarakat, tunjukkan bahwa kamu adalah orang-orang yang telah berubah,” ujarnya.
Remisi kepada 175.510 Napi
Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Mahendra Sulaksana dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana. Ini dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia.
Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan sejumlah 172.904 narapidana. Dan, remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana.
Sedangkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan WBP yang menerima Remisi sebanyak 117 Orang. Satu orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Remisi Umum yang pemerintah berikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Remisi bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Ia juga melaporkan kondisi terkini di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dengan situasi keamanan yang kondusif. Serta, program pembinaan berjalan sebagaimana mestinya
โSaat ini jumlah WBP di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sebanyak 231 orang dengan kapasitas 121 orang. Alhamdulillah dapat kami laporkan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dalam kondisi aman dan kondusif. Ini berkat sinergitas yang terbangun baik bersama aparat penegak hukum (APH) maupun pemerintah daerah,” ujarnya. (Nazriel/Rel)