BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung menggelar razia di tiga lokasi penginapan, Rabu 18 Desember 2024 malam.
Razia melibatkan tim gabungan dari Polres Belitung, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung, dan Disdukcapil Belitung.
Razia ini dikhususkan dan difokuskan dengan menyasar penginapan-penginapan di seputaran wilayah kota Tanjungpandan.
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung, Nurul Izzatullah kepada awak media menjelaskan, razia dilaksanakan tak hanya untuk cipkon saja menjelang perayaan Nataru.
Namun hal ini telah menjadi tugas dan fungsi Satpol PP Belitung demi terciptanya dan terpeliharanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat setempat.
“Bukan hanya cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 namun ini juga telah menjadi tugas dan fungsi Satpol PP Belitung khususnya di penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” papar Nurul, Rabu 18 Desember 2024 malam.
Ia menerangkan, dari hasil razia itu, pihaknya menemukan dan mendapati dua orang pasangan tidak sah.
Di samping itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah perempuan yang akan melakukan prostitusi di sebuah penginapan atau bekennya sering disebut open BO.
Selanjutnya tim di lapangan juga berhasil menemukan alat kontrasepsi di kamar penginapan itu.
“Disinyalir melakukan perbuatan asusila berupa prostitusi dengan ditemukan alat kontrasepsi,” jelas Nurul.
Akhirnya mereka digiring ke Mako Satpol PP Belitung untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan. (Nazriel)







