BelitongToday, Tanjungpandan – Proyek pekerjaan pembangunan ‘Food Court’ di jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp1,1 miliar di tengah berlangsungnya pekerjaan pembangunan tersebut.
Penambahan anggaran ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Belitung terkait keterlambatan pekerjaan pembangunan ‘Food Court’ di ruang Banmus DPRD Belitung, Selasa (12/12).
Alasan adanya penambahan anggaran tersebut lantaran volume pekerjaan di lapangan ternyata tidak memiliki kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah mereka susun.
Sebelumnya nilai kontrak proyek pembangunan ‘Food Court’ Belitung adalah sebesar Rp10,7 miliar. Kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani pada 10 April lalu dan berakhir pada 5 Desember.
Namun di tengah jalan, karena ada ketidaksesuaian volume pekerjaan di lapangan, maka ada penambahan anggaran sebesar Rp1,1 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp11,8 miliar, meskipun plafon anggaran dari pekerjaan pembangunan ‘Food Court’ adalah Rp12 miliar.
“Volume pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan RAB ini sebenarnya tidak masuk akal, mengapa pihak pelaksana melaksanakan pekerjaan yang di luar RAB, berarti pelaksana CV. Wahyu Lestari ini aneh, karena yang seharusnya mereka kerjakan, tidak mereka kerjakan. Namun, yang tidak disuruh malah mereka kerjakan” jelas Hendra Pramono.
Akan tetapi, Hendra melanjutkan, penambahan anggaran ini masih boleh karena tidak melebihi 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan tersebut.
“Penambahan ini secara aturan boleh, karena tidak melebihi 10 persen. Kami juga sudah banyak bertanya dengan orang. Cuma masalahnya di sini kami melihat pihak perusahaan sengaja menawar serendah-rendahnya hanya untuk memenangkan. Dengan harapan ke depannya akan ada penambahan anggaran,” ucapnya.








