Home / Belitong Politics

Senin, 10 Juli 2023 - 14:51 WIB

Ratusan Massa Geruduk Kantor DPRD Belitung, Sampaikan Tuntutan Terhadap Foresta Lestari Dwikarya

Ratusan massa yang berasal dari Desa Kembiri, Simpang Rusa, dan Membalong mendatangi kantor DPRD Belitung, Senin (10/7). Massa menyampaikan tuntutan terhadap keberadaan PT Foresta Lestari Dwikarya salah satunya adalah menyangkut kebun plasma 20 persen.

Ratusan massa yang berasal dari Desa Kembiri, Simpang Rusa, dan Membalong mendatangi kantor DPRD Belitung, Senin (10/7). Massa menyampaikan tuntutan terhadap keberadaan PT Foresta Lestari Dwikarya salah satunya adalah menyangkut kebun plasma 20 persen.

BelitongToday, Tanjungpandan – Ratusan massa yang berasal dari Desa Kembiri, Simpang Rusa, dan Membalong mendatangi kantor DPRD Belitung, di jalan Anwar, Lesung Batang, Tanjungpandan, Senin (10/7) siang, menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap Foresta Lestari Dwikarya salah satunya adalah kebun plasma sebesar 20 persen.

“Aksi ini adalah amanat leluhur kami untuk mendapatkan 20 persen plasma dari HGU PT Foresta Lestari Dwikarya,” ucap Koordinator Aksi, Martoni di halaman kantor DPRD Belitung, Senin (10/7).

Ia mengatakan, sebelumnya mereka juga telah menggelar aksi pada, Rabu (5/7) lalu di kantor Foresta, Desa Kembiri, Membalong. Massa memberikan tenggat waktu lima hari agar pihak Foresta menjawab tuntutan tersebut.

Baca Juga  Hadiri Pelepasan Rombongan Press Gathering 2024, Ketua DPRD Belitung Ajak Insan Pers Tingkatkan Kolaborasi

Akan tetapi, setelah lima hari berlalu, pihak PT Foresta Lestari Dwikarya belum merespon tuntutan tersebut. Maka massa melanjutkan aksi tersebut dengan mendatangi kantor Bupati Belitung dan DPRD Belitung.

“Sudah kami berikan waktu lima hari untuk menanggapi tuntutan kami namun juga tidak ada jawaban,” papar Martoni.

Lebih lanjut, saat ini masyarakat di Dusun Air Gede, Desa Kembiri sudah tidak mempunyai lahan lagi. Oleh karena itu masyarakat meminta hak kebun plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Jika melihat peraturan menteri itu normatif, yang kami minta adalah kebijakan perusahaan yang puluhan tahun ada di area desa kami,” tegasnya.

Baca Juga  Astaga! Satpol PP Belitung Amankan Pasangan Sesama Jenis pada Razia Hotel dan Penginapan

Martoni menambahkan, masyarakat sudah lelah dengan akal-akalan yang dilakukan perusahaan. Perusahaan sempat menyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) mereka pada 2018 sudah habis.

“Tapi sampai sekarang lima tahun tidak ada sosialisasi apakah berjalan tanpa HGU atau sudah mengurus izin HGU perpanjangan,” paparnya.

Dengan demikian, ia meminta pemerintah daerah dan DPRD Belitung dapat memberikan sanksi tegas kepada perusahaan Foresta.

“Jika ketahuan sudah melanggar, cabut saja izin perusahaan,” pinta Martoni (Tim)

Share :

Baca Juga

Belitong Politics

Bawaslu Kabupaten Belitung Timur Lantik 21 Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024
DPD RI

Belitong Politics

Cek Kesiapan Daerah Jelang Pemilu 2024, Komite I DPD RI Kunjungi Belitung

Belitong Politics

Paslon BerHASYL Punya Modal Pengalaman, Tak Gentar Hadapi Debat Publik Perdana

Belitong Politics

Mantan Ketua Pokja Wartawan Belitung Dua Periode Bakal Ambil Formulir Balon Bupati Pilkada 2024, Piping: Menjawab Dorongan Pendukung
Rusdianto

Belitong Politics

Rusdianto Dorong Pemkab Belitung Perbaiki Jalan Air Mungkui – Buluh Tumbang

Belitong Politics

Kunker ke Belitung, Edi Nasapta Bahas Solusi Kemerosotan Ekonomi Bangka Belitung
Rudianto Tjen

Belitong Politics

Tegas Pecat Soal Kader Main Dua Kaki, Rudianto Tjen: Saya Tidak Mau Pagi Bilang Tempe, Siang Oncom, Besok Pisang Goreng
Dana Hibah DPRD belitung

Belitong Politics

Sukseskan Pelaksanaan Pemilu 2024, DPRD Belitung Alokasikan Rp19,5 Miliar Dana Hibah untuk KPU dan Bawaslu