BelitongToday, Tanjungpandan – Ratusan massa yang berasal dari Desa Kembiri, Simpang Rusa, dan Membalong mendatangi kantor DPRD Belitung, di jalan Anwar, Lesung Batang, Tanjungpandan, Senin (10/7) siang, menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap Foresta Lestari Dwikarya salah satunya adalah kebun plasma sebesar 20 persen.
“Aksi ini adalah amanat leluhur kami untuk mendapatkan 20 persen plasma dari HGU PT Foresta Lestari Dwikarya,” ucap Koordinator Aksi, Martoni di halaman kantor DPRD Belitung, Senin (10/7).
Ia mengatakan, sebelumnya mereka juga telah menggelar aksi pada, Rabu (5/7) lalu di kantor Foresta, Desa Kembiri, Membalong. Massa memberikan tenggat waktu lima hari agar pihak Foresta menjawab tuntutan tersebut.
Akan tetapi, setelah lima hari berlalu, pihak PT Foresta Lestari Dwikarya belum merespon tuntutan tersebut. Maka massa melanjutkan aksi tersebut dengan mendatangi kantor Bupati Belitung dan DPRD Belitung.
“Sudah kami berikan waktu lima hari untuk menanggapi tuntutan kami namun juga tidak ada jawaban,” papar Martoni.
Lebih lanjut, saat ini masyarakat di Dusun Air Gede, Desa Kembiri sudah tidak mempunyai lahan lagi. Oleh karena itu masyarakat meminta hak kebun plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Jika melihat peraturan menteri itu normatif, yang kami minta adalah kebijakan perusahaan yang puluhan tahun ada di area desa kami,” tegasnya.
Martoni menambahkan, masyarakat sudah lelah dengan akal-akalan yang dilakukan perusahaan. Perusahaan sempat menyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) mereka pada 2018 sudah habis.
“Tapi sampai sekarang lima tahun tidak ada sosialisasi apakah berjalan tanpa HGU atau sudah mengurus izin HGU perpanjangan,” paparnya.
Dengan demikian, ia meminta pemerintah daerah dan DPRD Belitung dapat memberikan sanksi tegas kepada perusahaan Foresta.
“Jika ketahuan sudah melanggar, cabut saja izin perusahaan,” pinta Martoni (Tim)