Oleh: Apriliansyah (Wakil Ketua III Pokja Wartawan Belitung 2025-2028)
Jurnalis atau dikenal juga dengan wartawan adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada publik lewat media massa secara teratur.
Peran jurnalis begitu strategis di tengah derasnya arus informasi sekarang ini.
Tidak hanya sekedar menulis berita saja, seorang jurnalis atau wartawan juga harus menjadi penjernih ketika tersebarnya informasi atau berita yang belum diketahui secara pasti kebenarannya.
Pers menjadi penangkal terhadap beredarnya informasi atau berita bohong.
Saking strategisnya, pers telah menjadi pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Bahkan pada abad ke-18, pers kerap disebut sebagai pilar keempat demokrasi atau fourth estate.
Hal ini mengartikan bahwasannya pers memiliki peran untuk membingkai isu-isu politik atau lainnya kepada masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan payung hukum perlindungan bagi pers dalam menjalankan tugas.
Selain itu, UU Pers juga menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Namun, mengutip apa yang disampaikan oleh Profesor Bagir Manan selaku Ketua Dewan Pers 2010-2013 dan 2013-2016 bahwa kebebasan pers juga ada batasnya.
Esensi batas kebebasan adalah tanggungjawab. Pers bertanggungjawab kepada fakta dan kebenaran.
Di sisi lain, dalam bertugas wartawan juga harus tunduk dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Kode etik ini bertujuan untuk menjamin keakuratan dan objektivitas berita yang disajikan.