BelitongToday, Tanjungpandan – Bawaslu Kabupaten Belitung mengumumkan peluncuran Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Tahun 2024 yang menjadi acuan dalam pemantauan proses demokrasi.
Penilaian IKP didasarkan pada empat dimensi yaitu konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi.
Skor IKP untuk Kabupaten Belitung secara keseluruhan adalah 15,78 yang dikategorikan dalam tingkat kerawanan sedang.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Belitung, Yerri Larona dalam kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Bahamas Hotel & Resort Belitung menjelaskan bahwa Bawaslu menekankan tiga fokus kerawanan utama yakni masa pencalonan, kampanye, dan pemungutan suara.
Selama masa pencalonan, terdapat permohonan yang tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Selain itu, pada pemilu 2024 terjadi pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Belitung.
“Tiga fokus kerawanan utama kami adalah pada masa pencalonan, kampanye dan pemungutan suara. Selama masa pencalonan, kami menerima permohonan yang tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Selain itu, pada pemilu 2024, terjadi pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara di Kabupaten Belitung.” ungkap Yerri, pada Minggu 13 Oktober 2024.
Yerri menegaskan bahwa IKP ini menjadi rujukan penting untuk mitigasi dan pencegahan potensi kerawanan selama Pilkada, meskipun masih ada kemungkinan risiko lain yang dapat muncul.
“Skor IKP yang rendah tidak boleh membuat pengawas lengah, dan skor tinggi tidak seharusnya menimbulkan rasa takut dalam menjalankan pengawasan pada pemilihan tahun 2024,” tutupnya. (Angga)







