BelitongToday, Tanjungpandan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung melaksanakan sosialisasi peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 sekaligus memperkenalkan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).
Sosialisasi tersebut berlangsung di hotel Bahamas Tanjungpandan, Jumat (18/11).
“Kegiatan ini adalah penyampaian informasi dimulai proses pengumuman dan pendaftaran untuk PPK dan disusul PPS pemilu 2024,” kata Ketua KPU Belitung, Sony Kurniawan.
KPU Belitung meminta kepada para lurah dan kepala desa untuk menyampaikan informasi berkaitan dimulainya proses seleksi dan pendaftaran anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.
KPU Belitung juga memperkenalkan aplikasi Siakba yang nanti akan digunakan untuk proses pendaftaran tersebut.
“Target dan sasaran kami adalah menyampaikan dan memperkenalkan aplikasi ini,” ujarnya.
Sony menerangkan, KPU meminta informasi lebih awal mengenai kesiapan sumber daya manusia (SDM) di Kesekretariatan. Sebab, nanti akan membantu mulai dari PPS dan PPK dalam hal tenaga yang digunakan.
“Ini yang kita harapkan, untuk ditingkat kecamatan kita prioritaskan yang ASN, dan penunjukkan ada di camat, sedangkan di desa belum ada ASN, dan untuk kelurahan bisa dari ASN,” jelasnya.
Ia berharap, para lurah dan kepala desa dapat aktif menyebarluaskan informasi penerimaan ini dimulai dari proses pengumuman pada 20-29 November mendatang.