BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung terus menggencarkan monitoring dan pengawasan terhadap tempat usaha hiburan, rumah makan, dan lokasi rekreasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kegiatan patroli ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Belitung Nomor 400.8.1/1/II/2026 tanggal 18 Februari 2026.
Dalam edaran tersebut, usaha hiburan diwajibkan tutup total, sementara rumah makan wajib memasang tirai penutup pada siang hari guna saling menghormati warga yang berpuasa.
Sejak awal Ramadan 1447 Hijriah ini, Satpol PP Belitung telah menyisir 28 titik lokasi usaha di wilayah Kabupaten Belitung.
Hasilnya, sekitar 80 persen pelaku usaha terpantau telah mematuhi aturan.
”Bagi pelaku usaha yang belum patuh, petugas memberikan imbauan dan pembinaan secara persuasif agar segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati,” ungkap Kepala Satpol PP Belitung, Yasa, Senin 23 Februari 2026.
Kasat Pol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin selama satu bulan penuh.
Bagi pelaku usaha yang melanggar, pemerintah daerah telah menyiapkan sanksi administratif berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
”Melalui monitoring ini masyarakat diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan khidmat dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif,” harap Yasa. (Nazriel)
![]()







