BelitongToday, Tanjungpandan – Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, MZ Hendra Caya meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu agar tetap prima selama bulan suci Ramadan 1444 Hijiriah.
“Kami meminta ASN agar tetap produktif meskipun dalam kondisi berpuasa di bulan Ramadan,” kata Hendra di Tanjungpandan, Minggu (26/3).
Menurut dia, ibadah puasa bukan menjadi halangan bagi ASN di daerah itu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
“Ibadah seharusnya meningkatkan kualitas kerja bukan malah sebaliknya menurunkan kualitas kerja,” paparnya.
Ia menjelaskan, Bupati Belitung telah mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.5.1/330/III/BKPSDM tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadhan 1444 Hijriah bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Ia mengatakan, surat edaran tersebut guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah pada, 20 Maret 2023.
“Dengan adanya pengaturan jam kerja bagi ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, kami harapkan ASN tetap produktif,” terangnya.
Rincian Jam Kerja Selama Ramadan
Jam kerja ASN di Pemkab Belitung yang memberlakukan lima hari kerja, yaitu hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB.
“Waktu istirahat bagi para ASN mulai pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB,” ungkapnya.
Sedangkan hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
“Istirahat mulai pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB karena untuk menunaikan ibadah shalat Jumat,” bebernya.
Selain itu, lanjut Hendra, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Belitung yang memberlakukan enam hari kerja, masuk pukul 08.00-14.00 WIB.
“Untuk pengaturan jam istirahatnya sama dengan ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja, termasuk jam istirahat pas hari Jumat untuk menunaikan ibadah shalat Jumat,” ucapnya.
Menurutnya, pengaturan jam kerja bagi ASN yang lima hari kerja atau enam hari kerja telah memenuhi standar minimal kinerja yakni 32,5 jam per minggu.
“Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Belitung memastikan tercapainya kinerja pemerintahan. Serta, jangan sampai mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan OPD masing-masing,” tambahnya. (Nazriel)