BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan berhasil mencatatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2022 sebesar Rp1,1 Milliar per tanggal 23 Desember.
Jumlah ini melebihi target PNBP kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan pada tahun 2022 yaitu Rp829 Juta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Suyatno mengatakan, sebagai salah satu instansi pemerintah, kantor Imigrasi Tanjungpandan juga turut menyumbangkan pendapatan negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kantor Imigrasi Tanjungpandan sendiri di tahun 2022 ini turut menyumbang PNBP sebesar Rp 1.153.800.000,” ujarnya dalam konferensi pers capaian kinerja kantor Imigrasi Kelas II Tanjunpandan, Selasa (27/12) pagi.
Suyatno menerangkan, PNBP Imigrasi Tanjungpandan bersumber dari blangko paspor karena setiap layanan tersebut memiliki kewajiban dari masyarakat untuk melakukan pembayaran PNBP.
Selain itu pendapatan tersebut juga bersumber dari kepengurusan izin tinggal maupun biaya beban apabila ada WNA yang melakukan pelanggaran seperti “overstay” dan denda paspor lainnya.
“Jadi intinya, perolehan PNBP kita melewati target yang telah diberikan,” bebernya. (Adoy)