Home / Belitong Economic and Business

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:57 WIB

‎Tegas! THM di Belitung Wajib Tutup Sebulan Penuh Saat Ramadhan 1447 H

Sekda Belitung, Marzuki.

Sekda Belitung, Marzuki.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemkab Belitung resmi menetapkan aturan ketat terkait operasional usaha hiburan dan rumah makan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah tersebut diinstruksikan untuk tutup total selama satu bulan penuh.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Marzuki, menegaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 400.8.1/X/II/2026.

‎”THM kami wajibkan untuk tutup satu bulan penuh selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah,” ujar Marzuki, Kamis 19 Februari 2026.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jenis usaha yang wajib menghentikan aktivitasnya meliputi Bar, Pub, dan Karaoke. Rumah makan atau kafe yang disertai hiburan. Game net atau Warnet Panti pijat, Spa, dan usaha sejenis lainnya.

Baca Juga  Wabup Ajak Masyarakat Cerdas dan Selektif Akses Pinjol

‎”Khusus untuk fasilitas hiburan yang menyatu dengan hotel atau penginapan, pemerintah memberikan pengecualian terbatas. Usaha tersebut hanya diperbolehkan melayani tamu yang menginap dengan jam operasional mulai pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB,” pungkasnya.

‎Sementara itu, untuk usaha kuliner seperti restoran, warung makan, kantin, dan kedai kopi, pemerintah tetap mengizinkan operasional dengan syarat khusus.

Pengelola wajib memasang tirai atau kain penutup pada siang hari guna menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga  Pakuda Belitung Gelar Peringatan Isra Mi'raj 1444 Hijriah

‎”Kami mengajak pelaku usaha untuk menjaga suasana kondusif, menjaga ketertiban, keamanan, serta memelihara toleransi,” tambah Marzuki.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkab Belitung akan mengerahkan tim patroli terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta melibatkan tokoh agama dan masyarakat.

‎Marzuki memperingatkan bahwa pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut dimulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga tindakan paling tegas berupa pencabutan izin usaha.

‎”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif selama bulan suci ini,” pungkasnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Antisipasi Cuaca Buruk, Pemkab Belitung Jamin Stok Beras Cukup
cekbansos.kemensos.go.id

Belitong Economic and Business

Buruan Cek Daftar Penerima BPNT 2023 di cekbansos.kemensos.go.id Bisa Dapat Rp 200.000.

Belitong Economic and Business

Tim Monev Pemda Sidak ke Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Manggar
Ayam Potong Belitung

Belitong Economic and Business

Permintaan Ayam Potong di Belitung Meningkat Jelang Idul Fitri, Namun Harga Dinilai Belum Ideal

Belitong Economic and Business

Harga Ayam Potong di Belitung Kembali Melorot, Yahya Sebut Ada Permainan Mafia Besar
Arus Balik Bandara Hanandjoeddin

Belitong Economic and Business

Jumlah Penumpang Puncak Arus Balik Lebaran 2023 di Bandara Hanandjoeddin Capai 2.533 Orang
Digitalisasi UMKM Belitung Timur

Belitong Economic and Business

40 Persen Pelaku UMKM Belitung Timur Ditargetkan Terapkan Digitalisasi

Belitong Economic and Business

Pasca Kenaikan BBM Subsidi, Harga Bapok di Belitung Stabil