Home / Belitong Economic and Business

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:57 WIB

‎Tegas! THM di Belitung Wajib Tutup Sebulan Penuh Saat Ramadhan 1447 H

Sekda Belitung, Marzuki.

Sekda Belitung, Marzuki.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemkab Belitung resmi menetapkan aturan ketat terkait operasional usaha hiburan dan rumah makan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah tersebut diinstruksikan untuk tutup total selama satu bulan penuh.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Marzuki, menegaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 400.8.1/X/II/2026.

‎”THM kami wajibkan untuk tutup satu bulan penuh selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah,” ujar Marzuki, Kamis 19 Februari 2026.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jenis usaha yang wajib menghentikan aktivitasnya meliputi Bar, Pub, dan Karaoke. Rumah makan atau kafe yang disertai hiburan. Game net atau Warnet Panti pijat, Spa, dan usaha sejenis lainnya.

Baca Juga  Pengaruh Artificial Intelligence Era 5.0 Terhadap Mahasiswa di Provinsi Bangka Belitung

‎”Khusus untuk fasilitas hiburan yang menyatu dengan hotel atau penginapan, pemerintah memberikan pengecualian terbatas. Usaha tersebut hanya diperbolehkan melayani tamu yang menginap dengan jam operasional mulai pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB,” pungkasnya.

‎Sementara itu, untuk usaha kuliner seperti restoran, warung makan, kantin, dan kedai kopi, pemerintah tetap mengizinkan operasional dengan syarat khusus.

Pengelola wajib memasang tirai atau kain penutup pada siang hari guna menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga  Wujudkan Kemahiran Menyusun Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa, DPMPTSPP Beltim Gelar Bimtek TKDN

‎”Kami mengajak pelaku usaha untuk menjaga suasana kondusif, menjaga ketertiban, keamanan, serta memelihara toleransi,” tambah Marzuki.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkab Belitung akan mengerahkan tim patroli terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta melibatkan tokoh agama dan masyarakat.

‎Marzuki memperingatkan bahwa pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut dimulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga tindakan paling tegas berupa pencabutan izin usaha.

‎”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif selama bulan suci ini,” pungkasnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Pasar Johan Tanjungpandan

Belitong Economic and Business

Stimulus Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, Pasar Johan Diresmikan, Ini Lokasinya
Bantuan Beras

Belitong Economic and Business

Ribuan KPM di Belitung Timur Bakal Terima Bantuan Beras 10 Kilogram, Berikut Jadwalnya

Belitong Economic and Business

Dari Belitung untuk Indonesia: PNM dan Pemkab Tumbuh Bersama 500 UMKM Melalui PKU Akbar

Belitong Economic and Business

‎Antisipasi Berita Simpang Siur, Wabup Belitung Tinjau Pekerjaan Drainase Pasar Hatta
Bulog Belitung

Belitong Economic and Business

Stabilkan Harga Beras, Bulog Belitung Gelar Operasi Pasar Beras SPHP, Jual 1,5 Ton Beras SPHP
Anjungan Listrik Mandiri

Belitong Economic and Business

Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Operasikan ALMA di Pelabuhan Tanjung Ru
Pasar Tani DKPP Belitung

Belitong Economic and Business

Besok, Pasar Tani DKPP Belitung Hadir di Acara Gerakan Pangan Murah, Jangan Sampai Ketinggalan!

Belitong Economic and Business

Bandara Hanandjoeddin Kembali Berstatus Internasional, Dispar Belitung Gelar Rapat