Home / Belitong Economic and Business

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:57 WIB

‎Tegas! THM di Belitung Wajib Tutup Sebulan Penuh Saat Ramadhan 1447 H

Sekda Belitung, Marzuki.

Sekda Belitung, Marzuki.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemkab Belitung resmi menetapkan aturan ketat terkait operasional usaha hiburan dan rumah makan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah tersebut diinstruksikan untuk tutup total selama satu bulan penuh.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Marzuki, menegaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 400.8.1/X/II/2026.

‎”THM kami wajibkan untuk tutup satu bulan penuh selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah,” ujar Marzuki, Kamis 19 Februari 2026.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jenis usaha yang wajib menghentikan aktivitasnya meliputi Bar, Pub, dan Karaoke. Rumah makan atau kafe yang disertai hiburan. Game net atau Warnet Panti pijat, Spa, dan usaha sejenis lainnya.

Baca Juga  ‎Dugaan Main Hakim Sendiri di Desa Air Raya, Pemuda Juru Seberang Babak Belur Dikeroyok Massa

‎”Khusus untuk fasilitas hiburan yang menyatu dengan hotel atau penginapan, pemerintah memberikan pengecualian terbatas. Usaha tersebut hanya diperbolehkan melayani tamu yang menginap dengan jam operasional mulai pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB,” pungkasnya.

‎Sementara itu, untuk usaha kuliner seperti restoran, warung makan, kantin, dan kedai kopi, pemerintah tetap mengizinkan operasional dengan syarat khusus.

Pengelola wajib memasang tirai atau kain penutup pada siang hari guna menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga  100 Peserta Ramaikan Bazar Mandiri Gemawira, Momentum UMKM Naik Kelas

‎”Kami mengajak pelaku usaha untuk menjaga suasana kondusif, menjaga ketertiban, keamanan, serta memelihara toleransi,” tambah Marzuki.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkab Belitung akan mengerahkan tim patroli terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta melibatkan tokoh agama dan masyarakat.

‎Marzuki memperingatkan bahwa pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut dimulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga tindakan paling tegas berupa pencabutan izin usaha.

‎”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif selama bulan suci ini,” pungkasnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Belitung expo 2023

Belitong Economic and Business

Sabtu Ini, Pameran Belitung Expo Segera Dibuka, Jangan Sampai Tidak Datang

Belitong Economic and Business

PT Timah dan Pemkab Beltim Evaluasi Aksi 7 Agustus, Perkuat Koordinasi Jaga Kondusivitas

Belitong Economic and Business

Wabup Belitung: PLUT Harus Menjadi Gudang Ide dan Gagasan
Forum ASEAN belitung

Belitong Economic and Business

Wabup Belitung Pimpin Rapat Persiapan ASEAN Blue Economy Forum, 10 Menteri Negara ASEAN Dijadwalkan Hadir

Belitong Economic and Business

Mau Belanja Oleh-oleh Asli Belitung, Mari Kunjungi Rumah BUMN Tanjungpandan
Investor Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Jajaki Peluang Investasi, Sejumlah Investor Batam akan Bertandang ke Belitung Timur
Jokowi Harga Timah

Belitong Economic and Business

Celetukan Jokowi Buat Harga Timah Melambung Tinggi, Untungkan Penambang Belitung
Burhanudin

Belitong Economic and Business

Burhanudin Buka Pasar Murah di Halaman Kantor Camat Simpang Renggiang