BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung menghentikan aktivitas pekerjaan penggalian lubang tiang papan reklame di kawasan KV. Senang, Jumat (17/11) sore.
Diberhentikannya sementara waktu pekerjaan penggalian lubang tersebut lantaran pihak pelaksana belum menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Mereka hanya mendapatkan izin secara lisan dari Bupati Belitung Sahani Saleh tentang diperbolehkannya memulai pekerjaan penggalian tersebut.
“Kami hentikan sementara waktu sampai izinnya keluar, keluar izin dulu baru bekerja,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto, Jumat (17/11) kemarin.
Pantauan BelitongToday di lapangan, Jumat (17/11) pekerjaan penggalian lubang tiang reklame tersebut baru saja dilaksanakan. Pekerja terlihat sedang menggali lubang dengan kedalaman baru sekitar 60 centimeter. Namun pekerjaan tersebut keburu dihentikan oleh Satpol PP selaku penegak perda karena tidak memiliki legalitas.
“Kami tanyakan pekerjaan itu untuk apa katanya untuk semacam reklame atau iklan,” jelasnya.
Hendri menegaskan, dikarenakan tidak mengantongi izin maka pekerjaan tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG).
Sehingga konsekuensinya, Hendri melanjutkan, pekerjaan tersebut harus dihenti sementara waktu sampai dokumen perizinannya keluar dengan lengkap.
“Lubang yang digali itu kami minta ditutup lagi oleh pihak pelaksana sampai izin mereka keluar barulah itu pekerjaan bisa dilanjutkan kembali, kita tunggu perizinannya,” tegas Kasat Pol PP Belitung. (Angga)