Home / Belitong Humanities

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:40 WIB

20.720 Batang Rokok Ilegal dan 10 Liter MMEA Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpandan

Kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan 2024 oleh Bea Cukai Tanjungpandan periode Januari - November 2024 diantaranya adalah ribuan batang rokok ilegal dan MMEA, Rabu 4 Desember 2024.

Kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan 2024 oleh Bea Cukai Tanjungpandan periode Januari - November 2024 diantaranya adalah ribuan batang rokok ilegal dan MMEA, Rabu 4 Desember 2024.

BelitongToday, Tanjungpandan – Bea Cukai Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung melakukan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 1 November 2023 sampai dengan 30 September 2024.

Barang tersebut terdiri dari 20.720 batang rokok ilegal dan sebanyak 10 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Acara pemusnahan berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Tanjungpandan. Ribuan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan MMEA dengan cara dituangkan ke dalam bak pasir yang telah disiapkan.

Kepala Bea Cukai Tanjungpandan, Isnu Iswantoro ketika diwawancarai awak media menjelaskan kegiatan pemusnahan pada hari ini adalah bagian dari keterbukaan informasi publik

“Ini adalah bagian dari kita untuk keterbukaan informasi publik oleh penyelenggara negara, kita KPPBC Tanjungpandan pada hari ini melaksanakan pemusnahan terkait penindakan barang-barang cukai hasil tembakau ilegal maupun minuman beralkohol ilegal selama Januari sampai November 2024,” jelasnya, Rabu 4 Desember 2024.

Baca Juga  Kunjungi Kemendikbudristek, Burhanudin Siap Perjuangkan Nasib Staf TU Sekolah

Menurut Isnu, hasil kegiatan penindakan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai Tanjungpandan dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya seperti BNNK Belitung, Polres Belitung, dan Satpol PP Belitung dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal serta satu lagi yakni narkotika dan obat-obatan terlarang.

Ia menjelaskan, maraknya peredaran rokok ilegal karena pada tahun 2023 dan 2024 ada kenaikan tarif rokok yang siginifikan, yang dulu lima persen namun pada tahun 2023 dan 2024 kenaikan tarif rokok mencapai 12 persen.

“Ini menyebabkan dengan perubahan tarif yang begitu tinggi akan rawan terjadinya peredaran rokok ilegal atau disusupi peredaran rokok ilegal. Itu akan menjadi komitmen kita bahwa Bea Cukai Tanjungpandan akan tetap menjaga dan melakukan penindakan terhadap peredaran rokok-rokok ilegal, kami tidak sendirian dan sudah bekerja sama dengan TNI AD, Polres Belitung, dan Satpol PP Belitung,” pungkasnya.

Baca Juga  Hari Bakti Kemenimipas Pertama, Imigrasi Tanjung Pandan Adakan Aksi Donor Darah

Isnu Irwantoro menjelaskan untuk peredaran rokok ilegal di Belitung dan Belitung Timur rata-rata adalah hasil dari penjualan online.

“Kemudian diretail oleh toko-toko dan lain sebagainya maka kami rutin melakukan operasi pasar untuk menyasar peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut dia, berdasarkan operasi pasar dan hasil analisis intelijen yang dilakukan memang belum ditemukan adanya industri rokok ilegal di Bangka Belitung melainkan menjadi konsumen akhir.

“Jadi dijual-jual eceran seperti itu,” tutup Isnu. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni, Baznas Belitung Minta Dijaga dengan Baik

Belitong Humanities

25 Pelajar Ikuti Pemilihan Duta Zakat Baznas Belitung

Belitong Humanities

‎Gubernur Hidayat Arsani Lepas 600 Peserta Arus Balik Gratis di Atas KRI Semarang

Belitong Humanities

Antisipasi Serangan Buaya, Tim DJN Wanadri Ekspedisi Belitung Dikawal Pasukan Denjaka dan Nelayan
Gigi

Belitong Humanities

Peringati HUT ke-27, PTGMI Beltim Gelar Baksos Penyuluhan dan Pemeriksaan Kesehatan Gigi
KPK Belitung

Belitong Humanities

KPK RI Kunjungi Belitung, Kumpulkan Seluruh Kepala Dinas dan Kades, Ada Apa?

Belitong Humanities

Jamaah Haji Belitung Berangkat 8 Mei, Dilepas Bupati di GSG

Belitong Humanities

Jadi Agenda Rutin Tahunan, Didit Srigusjaya Sebut Operasi Katarak Tidak Bermuatan Politis