BelitongToday, Tanjungpandan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyambangi Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal tersebut dalam rangka memberikan sosialisasi tentang Anti Korupsi dan Gratifikasi. Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Belitung, Rabu (23/8).
Analis Pemberantasan Korupsi KPK RI, Anjaz Prasetya dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini pihaknya lakukan agar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung memahami tentang bahaya menerima gratifikasi di luar ketentuan (terlarang).
Ia mengatakan, seorang ASN harus hati-hati dalam menerima gratifikasi atau pemberian hadiah agar tidak tersandung kasus korupsi.
“Mereka (ASN) harus bisa milah-milah, mereka menolak gratifikasi jika ternyata gratifikasi dilarang. Kemudian, mengedukasi masyarakat tentang gratifikasi,” katanya kepada awak media usai acara sosialisasi, Rabu (23/8).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ASN berkewajiban untuk menolak gratifikasi yang dilarang oleh ketentuan.
Hal ini karena pemberian gratifikasi dapat mempengaruhi independensi ASN dalam bekerja.
“Seharusnya dalam bekerja mengutamakan kepentingan kantor karena sudah tersandera dengan pemberi gratifikasi maka mereka lebih mementingkan kepentingan pemberi gratifikasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, upaya pengendalian gratifikasi pada dasarnya bukan bertujuan untuk memberantas gratifikasi. Namun untuk mengendalikan gratifikasi yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.
“Kami ingin ASN memahami hal ini karena keberhasilan program pengendalian gratifikasi tergantung kesadaran ASN dan pejabat di sini,” paparnya.
Gratifikasi Rentan Terjadi
Ia mengungkapkan, di level pemerintah daerah, tindakan gratifikasi rentan terjadi di instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat atau pengguna layanan biasanya ingin mengungkapkan rasa terimakasih berupa uang ‘rokok’ dan uang ‘capek’.
“Hal itu tidak boleh karena bagian tugas ASN adalah untuk melayani masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Belitung Sahani Saleh dalam sambutannya berharap agar KPK RI dapat terus mendukung komitmen Pemerintah Kabupaten Belitung dalam meminimalisir terjadinya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Kami harapkan KPK RI dapat terus mendukung komitmen Pemerintah Kabupaten Belitung dalam meminimalisir terjadinya tindak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dalam bentuk apapun di seluruh area pelayanan publik,” harapnya.
Sanem sapaan akrab Bupati Belitung menilai upaya pemberantasan korupsi harus berlangsung dengan cara-cara yang luar biasa dan tidak biasa.
“Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja,” imbuhnya. (Nazriel)