Home / Belitong Economic and Business

Rabu, 26 Juli 2023 - 19:52 WIB

Satpol PP Belitung Razia TI Ilegal di Perawas, Angkut Empat Mesin ke Mako

Satpol PP Belitung merazia aktivitas tambang timah ilegal di jalan Kik Bujok, Desa Perawas, Rabu (26/7) siang. Razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat. Sebanyak empat mesin tambang digelandang ke Mako Satpol PP Belitung.

Satpol PP Belitung merazia aktivitas tambang timah ilegal di jalan Kik Bujok, Desa Perawas, Rabu (26/7) siang. Razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat. Sebanyak empat mesin tambang digelandang ke Mako Satpol PP Belitung.

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, berhasil mengamankan sebanyak empat unit mesin tambang timah (TI) ilegal di jalan Kik Bujok, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Rabu (26/7) siang.

Pasalnya, aktivitas tambang timah (TI) ilegal tersebut sudah mendekati bahu jalan. Sehingga dikhawatirkan merusak dan menyebabkan jalan tersebut roboh dan tidak bisa masyarakat lalui.

“Lokasi persisnya di jalan Kik Bujok, Desa Perawas empat mesin tersebut kami angkut ke Mako,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto, Rabu (26/7).

Baca Juga  Status Lahan Eks PT Timah Clear, Pemkab Belitung Siap Tancap Gas Kembangkan Kawasan Wisata Tanjungpendam

Menurut Hendri, Satpol PP Belitung sebelumnya menerima laporan tentang adanya aktivitas tambang timah ilegal di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya menerjunkan tim guna melakukan penertiban di lokasi tersebut.

“Kenyataan di lapangan para penambang biji timah ilegal ini sudah merusak bahu jalan. Kami amankan mesin dan para penambang kami berikan sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendri menjelaskan, para penambang melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014. Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2014-2034 dan Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga  Meriahkan Pertemuan World Ocean Assessment 2022, Belitung Tampilkan Bazar UMKM

“Dengan jatuhnya sanksi administrasi ini, mereka tidak akan melakukan penambangan di lokasi tersebut. Apabila melakukan (penambangan) lagi, kami akan tindak tegas,” paparnya.

Ia berharap, para penambang tidak beraktivitas kembali di lokasi tersebut karena sudah mendekati bahu jalan.

“Kami sudah minta mereka menandatangani surat pernyataan apabila menambang di lokasi tersebut akan kami tindak tegas,” tutupnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Galeri KUKM Belitung Siap Sambut Libur Akhir Tahun

Belitong Economic and Business

Pelaksanaan JPJR Belitung Timur Tahun 2025 Nanti Masih Akan Dievaluasi
Pemudik

Belitong Economic and Business

Antisipasi Mudik Lebaran 2023, Pemerintah Berlakukan Syarat Ketat bagi Pemudik

Belitong Economic and Business

Ratusan Massa Kembali Geruduk Kantor Bupati Belitung, Tuntut Penyelesaian Polemik Foresta, Minta Sanem Keluar

Belitong Economic and Business

Harga Beras di Tanjungpandan Naik, Pj Bupati Sebut Segera Gelar Rapat

Belitong Economic and Business

Ini Sikap Petinggi BCA setelah Tukang Becak Bobol Bank Rp345 Juta

Belitong Economic and Business

Selat Nasik Jadi Kawasan Percontohan Blue Economy dan Green Economy

Belitong Economic and Business

Pemkab Beltim Bakal Tata Ulang Keberadaan ‘Meja Goyang’, Ada Apa?