BelitongToday, Tanjungpandan – UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung melaksanakan penetapan jam kerja di Bulan Suci Ramadan Tahun 1444 Hijriah.
Kepala UPT Bakuda Provinsi Babel Wilayah Kabupaten Belitung, Erwinsyah, mengatakan hal itu sesuai dengan surat edaran Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Babel nomor 800/12/BAKUDA.
Penetapan jam kerja di bulan suci Ramadan Tahun 1444 Hijriah itu ditujukan kepada Kepala UPT Bakuda Wilayah se-Provinsi Babel.
“Sehingga, kita mengikuti penetapan jam kerja di bulan suci Ramadan Tahun 1444 Hijriah,” kata Erwinsyah, Selasa (27/3).
Menurutnya, penetapan jam kerja itu menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 800/47/BKPSDMD tanggal 21 Maret 2023. SE tersebut tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Bulan Ramadan Tahun 1444 Hijriah.
“Dalam rangka melaksanakan pelayanan kepada masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah. Maka ada penyesuaian jam kerja untuk seluruh pegawai di lingkungan UPT Bakuda di Wilayah Babel,” jelasnya.
Ia memaparkan, jam kerja di lingkungan Samsat Belitung yakni Senin hingga Kamis masuk jam 08:00 WIB dan pulang jam 14:00 WIB. Sementara Jumat masuk pukul 08:00 WIB serta pulang jam 11:30 WIB.
Sedangkan Sabtu masuk pukul 08:00 WIB dan pulang pukul 13:00 WIB.
“Selama bulan puasa ini tidak ada jam istirahat bagi pegawai. Dengan total jam kerja selama satu minggu terhitung 32,5 jam perminggu,” bebernya. (Adoy)