BelitongToday, Tanjungpandan – Dalam rangka meningkatkan pemasukan dan terobosan, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan melaksanakan kegiatan sosialisasi Penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi.
Pelaksanaan itu berlangsung di balai pertemuan nelayan Sikembang PPN Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (26/10).
Kepala Pelabuhan (Kalabuh) PPN Tanjungpandan, Arif Usman mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) melakukan penerapan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi di PPN.
Hal itu dilakukan guna memperkuat kesiapan pelabuhan perikanan dalam implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur.
“Pemungutan PNBP pascaproduksi merupakan sebuah terobosan KKP dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) perikanan yang mengedepankan azas keadilan dalam berusaha,” kata Arif dalam sambutannya.
Menurut Arif, hal itu merupakan salah satu terobosan KKP dalam mengelola SDA perikanan yang mengedepankan azas keadilan dalam berusaha.
Arif melanjutkan, keadilan berusaha tersebut yaitu pelaku usaha berkewajiban membayarkan PNBP pungutan hasil perikanan kepada negara berdasarkan besarnya tarif yang ditentukan dari nilai produksi ikan hasil tangkapan yang didaratkan di PPN Tanjungpandan.
“Hindari Pungutan Liar dalam Implementasi Penerapan PNBP,” ujarnya.
Sementara itu selaku Subkoordinator Tata Kelola dan Pelayanan Usaha, Kukuh Permana menambahkan, dilakukannya sosialisasi kepada para stakeholders perikanan tangkap di PPN Tanjungpandan, termasuk petunjuk teknis dan beberapa SOP pendukungnya dalam penarikan PNBP pasca produksi, dan juga dilakukan dialog dengan melibatkan banyak pihak untuk mendapatkan masukan.
“Mengenai pembahasan petunjuk teknis penggunaan harga ikan, terbentuk dari mekanisme lelang dan transaksi atau harga acuan ikan, untuk menentukan jumlah pembayaran PNBP pasca produksi yang diterbitkan oleh PPN Tanjungpandan,” kata Kukuh.
Kukuh berharap dengan terlaksananya sosialisasi ini, semoga semakin memberikan pemahaman mengenai jumlah PNBP yang dibayarkan sesuai dengan hasil tangkapan melalui sistem penarikan PNBP pasca produksi.
“Sehingga dapat menekan terjadinya pungutan liar kepada nelayan maupun usaha perikanan,” tandasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari HNSI Belitung, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, Kapos TNI-AL Sat Polairud Belitung, Bko Polairud Bangka Belitung, Kasatwas PSDKP BKIPM Belitung, Kasubag Umum PPN Tanjung Pandan,
Subkoordinator Kesyahbandaran PPN Tanjung Pandan, Subkoordinator OP PPN Tanjung Pandan, HNSI Belitung, perwakilan dari perusahaan Unit Pengolahan Ikan (UPI), serta nelayan PPN di Tanjungpandan dan sekitarnya. (adoy)