BelitongToday, Membalong – Konflik antara masyarakat tujuh desa dengan PT Foresta Lestari Dwikarya terus bergulir.
Setelah sebelumnya, pada Rabu (16/8) dan Kamis (17/8) massa sempat membakar serta memblokade kembali akses jalan masuk menuju kebun dan pabrik PT. Foresta Lestari Dwikarya.
Koordinator lapangan, Martoni ketika dikonfirmasi BelitongToday, Sabtu (19/8) mengatakan mereka akan mengambil langkah selanjutnya. Langkah ini berupa upaya hukum dengan melaporkan PT. Foresta Lestari Dwikarya kepada Polres Belitung.
Laporan tersebut dilayangkan karena PT. Foresta Lestari Dwikarya karena telah melakukan kegiatan usaha perkebunan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Selain itu, pihak perusahaan juga telah melakukan kegiatan usaha perkebunan dengan mencaplok sejumlah lahan warga.
“Iya betul, kami akan mengambil langkah selanjutnya berupa upaya hukum untuk melaporkan PT. Foresta Lestari Dwikarya,” katanya, (19/8).
Ia menjelaskan, laporan tersebut akan pihaknya serahkan kepada Polres Belitung.
“Laporan akan kami serahkan kepada Polres Belitung,” paparnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melampirkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran dan kesalahan PT. Foresta Lestari Dwikarya guna memperkuat laporan tersebut.
“Bukti-buktinya sesuai kemarin dari hasil uji petik dan data-data yang kami dapatkan,” tutupnya.
Akses Jalan Sudah Buka Kembali
Berdasarkan pantauan BelitongToday, Sabtu (19/8) jajaran personel kepolisian dari Polres Belitung membuka blokade akses jalan menuju area perkebunan sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya.
Pembukaan blokade akses jalan masuk menuju kebun Foresta Lestari Dwikarya tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung, AKBP Didik Subiyakto.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut, turut hadir, Karo Ops Polda Babel, Kombespol Henik Maryanto dan Dir Samapta Polda Babel, Kombespol, Fadly Munzir Ismail.
Sebelumnya penutupan akses jalan masuk ke perusahaan, massa lakukan pada, Kamis (17/8).
Ada tiga akses jalan yang massa blokade, yaitu akses jalan menuju kantor PT. Foresta Dwikarya Lestari, akses jalan menuju Pabrik PT. Foresta Dwikarya Lestari, dan akses jalan menuju kantor Divisi 1 Tanjung Rusa Estate Angkasa Puri.
Proses pembongkaran blokade jalan menggunakan satu unit alat berat guna memindahkan pohon sawit yang warga rebahkan sebelumnya.
Dengan dibukanya blokade jalan oleh aparat kepolisian kini akses jalan masuk menuju perusahaan sudah bisa dilalui oleh kendaraan.
Saat ini situasi konflik antara masyarakat dan perusahaan Foresta Lestari Dwikarya mulai mendingin.
Personel kepolisian dan TNI juga terus berjaga di lokasi area kebun dan pabrik perusahaan. (Tim)







