Home / Belitong Humanities / Belitong Technology

Rabu, 12 Oktober 2022 - 13:08 WIB

DLH Belitung Sosialisasi Aplikasi BERASAN

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi aplikasi BERASAN di kecamatan Tanjunpandan, Rabu (12/10).

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi aplikasi BERASAN di kecamatan Tanjunpandan, Rabu (12/10).

BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi aplikasi Aplikasi Pengaduan Lingkungan “BERASAN” (Besadu Rakyat Seputar Lingkungan) di aula Kantor Kecamatan Tanjungpandan, Rabu (12/10).

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat langsung melakukan pengaduan pencemaran lingkungan.

“Berasan ini adalah salah satu inovasi DLH terkait pengaduan lewat aplikasi. Baik itu pengaduan pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan, sampai masalah limbah B3, sampah dll. Tentunya terkait lingkungan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Belitung, Yasa, kepada BelitongToday.

Dia menuturkan, bahwa dengan adanya aplikasi ini masyarakat semakin untuk melaporkan, tidak perlu datang langsung ke kantor DLH.

Baca Juga  Cegah P4GN di Kalangan Generasi Muda, BNNK Belitung Optimalkan Program Remaja Teman Sebaya Anti Narkoba

“Saya selalu kepala dinas, berharap inovasi ini bermanfaat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program BERASAN ini hampir sama prosesnya dengan BESADU (inovasi pak bupati/wabup), dimana di BESADU semua aduan bisa diterima, sementara di BERASAN ini khususnya terkait permasalah lingkungan.

“Terkait penerapan aplikasi ini, kita selesaikan sosialisasinya, kemudkan aplikasinya diupgrade. Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa kita launching. Sosialisasi pertama di Kecamatan Tanjungpandan, nantj kecamatan lain menyusul.

Di dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat melaporkan informasi terkait usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, diantaranya tidak memiliki izin, pencemaran atau perusakan lingkungan, pengelolaan B3 yang tidak sesuai, usaha/kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan lingkungan hidup, dan usaha/kegiatan yang bertentangan dengan izin Bupati Belitung.

Baca Juga  Pelantikan Majelis Pembimbing dan Kepengurusan Kwarcab Gerakan Pramuka Belitung Masa Bakti 2025-2030

Setelah informasi diterima, DLH akan melakukan proses penelaahan, verifikasi, kesimpulan, sampai kepada tindak lanjut yang dapat berupa rekomendasi sanksi administratif, pidana, maupun pelimpahan ke unit lain. DLH juga akan memberikan jawaban kepada pengadu pada aplikasi tersebut. (admin)

Share :

Baca Juga

Memblokir tiktok

Belitong Technology

Daftar Negara yang Memblokir Akses ke TikTok dan Alasannya: Keamanan, Konten Tidak Pantas, dan Nilai-Nilai Agama
Diskotikdansa

Belitong Technology

Diskotikdansa Kabupaten Belitung Timur Luncurkan Aplikasi Mentudong, Dukung Peningkatan Kualitas Pembangunan
Pejabat

Belitong Humanities

Waspada! Jangan Mau Dinikahi Siri oleh Oknum Pejabat, Ini Dampak Negatifnya
Operasi Patuh Menumbing 2023 Belitung Timur

Belitong Humanities

Polres Belitung Timur Resmi Gelar Operasi Patuh Menumbing 2023, Ini Sasaran Pelanggaran

Belitong Humanities

Hari Bakti Kemenimipas Pertama, Imigrasi Tanjung Pandan Adakan Aksi Donor Darah
Tahun Baru Islam

Belitong Humanities

Daiyah Nasional Kak Rima Isi Peringatan 1 Muharam di Masjid Asy-Syura Pangkallalang, Ajak Perbaiki Kualitas Diri di Tahun yang Baru
Pakuda Belitung

Belitong Humanities

Pakuda Belitung Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1444 Hijriah

Belitong Humanities

Baznas Belitung Sinergi Disdikbud Optimalkan Pengumpulan ZIS untuk Bantu Pelajar