Home / Belitong Politics

Selasa, 21 November 2023 - 11:06 WIB

DPRD Belitung Rekomendasikan 3 X 24 Jam Reklame di Kawasan Bundaran Satam Segera Diturunkan

Suasana RDP persoalan reklame di kawasan Bundaran Tugu Satam oleh DPRD Belitung bersama Satpol PP Belitung, BPPRD Belitung, DPMPTSPP Belitung di ruang Banmus DPRD Kabupaten Belitung, Senin (20/11) kemarin.

Suasana RDP persoalan reklame di kawasan Bundaran Tugu Satam oleh DPRD Belitung bersama Satpol PP Belitung, BPPRD Belitung, DPMPTSPP Belitung di ruang Banmus DPRD Kabupaten Belitung, Senin (20/11) kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung merekomendasikan kepada Satpol PP Belitung untuk menurunkan sejumlah reklame yang terpasang di dalam radius 125 meter Bundaran Tugu Satam.

Pasalnya reklame tersebut disinyalir tidak memiliki kelengkapan izin. Persoalan ini terkuak setelah DPRD Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan reklame di Bundaran Tugu Satam.

RDP yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Belitung, Senin (20/11) diikuti oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Belitung. Juga, Kasatpol PP Belitung, dan perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP) Belitung.

Baca Juga  Ketua DPRD Belitung Sayangkan Banyak Kepala OPD Tidak Menghadiri Paripurna

Wakil Ketua II DPRD Belitung, Hendra Pramono atau panggilan akrabnya, Een, menegaskan bahwa keberadaan reklame di sekitar Bundaran Tugu Satam Belitung tidak memiliki izin.

“Dinas satu pintu tidak pernah mengeluarkan izin reklame namun BPPRD tetap memungut pajak walaupun tanpa izin. Memungut pajak tetap boleh kata Kepala BPPRD meskipun tanpa izin dengan tarif sesuai peraturan daerah,” sebut Hendra Pramono.

Maka, Hendra Pramono melanjutkan, sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Maka apabila reklame tidak memiliki izin harus pemda turunkan atau bongkar.

Baca Juga  Masa Jabatan Tersisa Dua Bulan, Sanem Harap Pemimpin Selanjutnya Dapat Melanjutkan Program yang Disusun

“Karena ini perintah peraturan daerah kalau tidak ada izin 3 X 24 jam harus dirobohkan. Ini perintah perda yang harus kita tegakkan. Kita hidup di atas langit masih ada langit, kita hidup berdasarkan aturan. Panglima tertinggi kita adalah hukum dan aturan. Jadi kita sepakati di sini, kita rekomendasikan sesuai amanat perda,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Belitong Politics

Ini Arti Nomor 3 Bagi Paslon BerHASYL di Pilkada 2024, Kompak “Salam Metal”
pkn

Belitong Politics

Gede Pasek Suardika Serahkan Jabatan Ketum PKN ke Anas Urbaningrum

Belitong Politics

Desak Eksekutif Tindaklanjuti Rekomendasi Perbaikan Jalan Menuju Jober Pertamina, Ivan Haidari: Jangan Koordinasi Terus

Belitong Politics

Bang Away Dapat Rekomendasi DPP Hanura untuk Maju di Pilkada Belitung 2024

Belitong Politics

Ada Tiga Srikandi di DPRD Belitung 2024-2029, Siap Perjuangkan Aspirasi Perempuan
fasilitasi pembinaan aparatur Pengawas Pemilu

Belitong Politics

Mantapkan Integritas Anggota Pengawas, Bawaslu Belitung Timur Gelar Bimtek
Konsultasi Publik

Belitong Politics

Pemkab Belitung Gelar Konsultasi Publik RKPD 2024

Belitong Politics

Djoni Alamsyah Utus Tim Ambil Formulir Pencalonan Pilkada 2024 di Gerindra, Abang Kandung Bantah Keretakan Hubungan dengan Nasdem