Home / 2024 Election / Belitong Politics

Selasa, 12 September 2023 - 15:23 WIB

Satpol PP Belitung Tertibkan Spanduk Tak Berizin, Dominan Spanduk Parpol dan Bacaleg

Petugas dari Satpol PP Belitung melepas spanduk yang terikat di tiang listrik dan lampu jalan dalam giat operasi penertiban spanduk dan reklame tanpa izin dalam rangka menegakkan Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame, Selasa (12/9) pagi.

Petugas dari Satpol PP Belitung melepas spanduk yang terikat di tiang listrik dan lampu jalan dalam giat operasi penertiban spanduk dan reklame tanpa izin dalam rangka menegakkan Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame, Selasa (12/9) pagi.

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, menertibkan spanduk atau reklame yang tak berizin dan terpasang. Di seputar wilayah Tanjungpandan, Selasa (12/9) pagi.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung, Abdul Sani seizin Kasat Pol PP Belitung, Hendri Suzanto mengatakan kegiatan penertiban tersebut bertujuan untuk menegakkan Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Kegiatan penertiban kita hari ini mengacu kepada Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya membagi tiga tim dan mulai bergerak menyisir sejumlah spanduk ataupun reklame yang terpasang dan menyalahi ketentuan.

Baca Juga  DLH Belitung Imbau Pedagang Takjil Sediakan Kantong Sampah

“Seperti spanduk dan reklame yang terpasang di marka jalan, tiang lampu jalan. Lalu, tiang listrik, pagar dan bangunan milik pemerintah serta fasilitas umum,” paparnya.

Ia menjelaskan, selain itu, kegiatan penertiban tersebut juga untuk menjaga keindahan wajah kota Tanjungpandan sebagai destinasi pariwisata. Jangan sampai turis dan wisatawan yang datang mengeluh akan hal ini.

“Perlu kita ingat bahwa daerah kita adalah daerah pariwisata jangan sampai kumuh. Jangan sampai kehilangan keindahan Belitung sebagai daerah wisata dan mendapat keluhan dari setiap turis maupun wisatawan,” ucapnya.

Ia menyebutkan, adapun spanduk yang paling mendominasi untuk penertiban yakni spanduk bakal calon legislatif.

Ia menegaskan, bahwa kegiatan penertiban tersebut bukanlah dalam rangka penertiban spanduk kampanye bacaleg. Namun, untuk semua spanduk yang melanggar ketentuan.

Baca Juga  Eka Budhiarta Anggota DPRD Babel Sebarluaskan Perda Soal Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

“Untuk spanduk bacaleg yang kami tertibkan bukan kaitan dengan permasalahan pemilunya. Mereka hanya salah memasang di titik-titik yang dilarang , jadi subtansinya bukan soal politik namun lebih ke pelanggaran perda. Semua jenis spanduk baik, parpol, bacaleg, dan promosi yang melanggar kami tertibkan,” imbuhnya.

Ia memaparkan, rencananya mereka akan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan spanduk atau baliho yang ditertibkan tersebut.

“Rencananya memang nanti kita panggil dan akan kami edukasi bagaimana pemasangan reklame ataupun spanduk yang sesuai dengan peraturan daerah,” tutupnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

PDI 2024

2024 Election

Calonkan Kader Terbaik, PDI Perjuangan Belitung Siap Pertahankan Kursi Ketua DPRD di Pileg 2024

Belitong Politics

Djoni Alamsyah Serahkan Formulir Bacalon Bupati Belitung ke Gerindra

Belitong Politics

Tokoh Senior Nadhlatul Ulama Belitung Siap Maju di Pilkada Belitung 2024

Belitong Politics

Usulan PJU 1.500 Titik di 2025, Namun yang Disetujui Hanya 38, Ini Respon Ketua DPRD Belitung

Belitong Politics

Bawaslu Belitung Awasi Netralitas ASN Saat Pelaksanaan Pawai Pembangunan, Ini Imbauannya!
Ulama Indonesia

Belitong Politics

Wapres Ingatkan Ulama Jelang Pemilu : Jangan Jadi Kompor

Belitong Politics

Prabowo Puji Kekayaan Alam Bangka Belitung, Sebut Bakal Dikelola Secara Optimal Demi Kemakmuran Masyarakat

2024 Election

KPU RI Umumkan Calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota Terpilih, Ini Nama-nama Komisioner KPU Belitung yang Baru