BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, menertibkan spanduk atau reklame yang tak berizin dan terpasang. Di seputar wilayah Tanjungpandan, Selasa (12/9) pagi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung, Abdul Sani seizin Kasat Pol PP Belitung, Hendri Suzanto mengatakan kegiatan penertiban tersebut bertujuan untuk menegakkan Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Kegiatan penertiban kita hari ini mengacu kepada Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya membagi tiga tim dan mulai bergerak menyisir sejumlah spanduk ataupun reklame yang terpasang dan menyalahi ketentuan.
“Seperti spanduk dan reklame yang terpasang di marka jalan, tiang lampu jalan. Lalu, tiang listrik, pagar dan bangunan milik pemerintah serta fasilitas umum,” paparnya.
Ia menjelaskan, selain itu, kegiatan penertiban tersebut juga untuk menjaga keindahan wajah kota Tanjungpandan sebagai destinasi pariwisata. Jangan sampai turis dan wisatawan yang datang mengeluh akan hal ini.
“Perlu kita ingat bahwa daerah kita adalah daerah pariwisata jangan sampai kumuh. Jangan sampai kehilangan keindahan Belitung sebagai daerah wisata dan mendapat keluhan dari setiap turis maupun wisatawan,” ucapnya.
Ia menyebutkan, adapun spanduk yang paling mendominasi untuk penertiban yakni spanduk bakal calon legislatif.
Ia menegaskan, bahwa kegiatan penertiban tersebut bukanlah dalam rangka penertiban spanduk kampanye bacaleg. Namun, untuk semua spanduk yang melanggar ketentuan.
“Untuk spanduk bacaleg yang kami tertibkan bukan kaitan dengan permasalahan pemilunya. Mereka hanya salah memasang di titik-titik yang dilarang , jadi subtansinya bukan soal politik namun lebih ke pelanggaran perda. Semua jenis spanduk baik, parpol, bacaleg, dan promosi yang melanggar kami tertibkan,” imbuhnya.
Ia memaparkan, rencananya mereka akan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan spanduk atau baliho yang ditertibkan tersebut.
“Rencananya memang nanti kita panggil dan akan kami edukasi bagaimana pemasangan reklame ataupun spanduk yang sesuai dengan peraturan daerah,” tutupnya. (Tim)