BelitongToday, Tanjungpandan – Ikatan Keluarga Penyandang Disabilitas Belitung (IKPDB) berkomitmen untuk memperjuangkan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Belitung.
Dalam rangka memperingati Hari Penyandang Disabilitas Internasional 2023, Ikatan Keluarga Penyandang Disabilitas Belitung (IKPDB) menggelar diskusi publik dalam Rangka Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tentang Implementasi Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hadir dalam diskusi tersebut OPD terkait, perwakilan dari berbagai organisasi penyandang disabilitas serta organisasi masyarakat lainnya, di Gedung Serbaguna, Pemkab Belitung, Rabu (6/12).
Ketua Tim Pelaksana, Mustofa mengatakan, sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil, IKPDB terus terlibat aktif memperjuangkan pemenuhan hak- hak penyandang disabilitas. Khususnya dalam hal aksesibilitas infrastruktur dan fasilitas umum yang mudah, aman, nyaman dan mandiri bagi disabilitas.
Upaya tersebut didukung oleh adanya kebijakan Pemeritah Daerah Belitung yang berpihak pada penyandang disabilitas melalui Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Namun Mustofa menilai perda tersebut masih kurang bergaung sehingga implementasinya dirasa belum optimal.
“Nah, dalam rangka merayakan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap tanggal 3 Desember, IKPDB berupaya menjalin sinergitas antar stakeholder melalui acara Diskusi Publik tentang Implementasi Perda No.1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” kata Mutofa.
Menurut Mustufa, IKPDB berharap kegiatan ini dapat menghasilkan praktek pembangunan inklusif bagi penyandang disabilitas dalam mengakses infrastruktur dan fasilitas umum juga peluang kerja serta penguatan koordinasi dan kerjasama antar stakeholder.
Hal ini menjadi penting untuk mempertemukan semua pemangku kepentingan untuk mengetahui dan memahami ruang lingkup, tujuan, muatan dan mekanisme implementasi Perda No.1 Tahun 2021.
“Sehingga masing-masing pemangku kepentingan akan memahami
tanggungjawabnya,” tandasnya. (Adoy)







