Home / Belitong Humanities

Minggu, 14 Januari 2024 - 16:50 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Kembali Buka Layanan Paspor ‘Simpatik’

Dokumentasi layanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Belitung.

Dokumentasi layanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Belitung.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel kembali melaksanakan program layanan paspor simpatik.

Pelayanan ‘Paspor Simpatik’ di Imigrasi Tanjungpandan dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB khusus untuk permohonan paspor baru dan habis masa berlaku.

Pada layanan ‘Paspor Simpatik’ ini tercatat sebanyak enam orang pemohon paspor baru dan tiga orang pemohon paspor penggantian habis masa berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Rahmad Suharto mengatakan kantor imigrasi akan terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Pulau Belitung dalam layanan keimigrasian.

Mereka berharap masyarakat dapat memanfaatkan semua layanan Keimigrasian yang mereka sediakan di Imigrasi Tanjungpandan.

Baca Juga  Kuota Calhaj Belitung Bertambah 11 Orang, Total 40 Jemaah Berangkat Haji 2026

“Dengan harapan masyarakat yang tidak dapat melakukan permohonan pada hari biasa dapat datang langsung tanpa daftar online ke Imigrasi Tanjungpandan untuk membuat Paspor,” kata Rahmad Suharto.

Menurut Rahmad, layanan paspor simpatik masih akan dilaksanakan satu kali lagi di tanggal 20 Januari 2024.

Bagi masyarakat Pulau Belitung yang ingin membuat paspor pada hari Sabtu berikutnya dapat datang secara langsung ke kantor Imigrasi Tanjungpandan.

Untuk paspor baru, pemohon harus membawa KTP elektronik, kartu keluarga, akte lahir atau buku nikah atau ijazah, membawa dokumen asli dan fotokopi satu lembar serta meterai Rp10 ribu sebanyak satu lembar.

Baca Juga  Wakil Bupati Belitung Syamsir Pimpin Apel Perdana, Tekankan Hal Ini !

Kemudian pada penggantian paspor, pemohon membawa KTP elektronik, paspor lama, membawa dokumen asli dan foto kopi sebanyak satu lembar serta menyediakan meterai Rp10 ribu sebanyak satu lembar.

Sementara itu, untuk permohonan paspor Biasa dikenakan biaya Rp350 ribu dan paspor elektronik sebesar Rp650 ribu. Pemohon layanan paspor diharapkan untuk menggunakan sepatu, pakaian sopan dan rapi, berkerah, serta dianjurkan tidak menggunakan baju berwarna putih.

“Bagi masyakarat pulau Belitung yang ingin membuat paspor, kami masih tunggu kedatangannya di sabtu depan, hanya untuk paspor baru dan penggantian habis masa berlaku saja, tidak untuk paspor hilang maupun rusak,” tandasnya. (Adoy)

https://youtu.be/AC4hLJcLIuw?si=8YAMv1yf3WwWLBy3

Share :

Baca Juga

Sahani Saleh

Belitong Humanities

Kukuhkan Pengurus Dewan Pendidikan Belitung, Sanem Sebut Tantangan Dunia Pendidikan Semakin Berat

Belitong Humanities

Burhanudin Berharap Musrenbangcam Hasilkan Program yang Selaras dengan Pembangunan Daerah

Belitong Humanities

Kalapas Tegaskan Kemenkumham RI Belum Keluarkan Pengumuman Resmi CPNS 2023
Pembina dan Forum Sehat

Belitong Humanities

Lantik Pembina dan Forum Sehat, Bupati Beltim Minta Kepala OPD Gunakan Akal Sehat dan Hati Nurani dalam Bekerja

Belitong Humanities

Hindari Antrean dan Penumpukan, Dishub Belitung Imbau Pemudik Tiba Lebih Awal di Pelabuhan

Belitong Humanities

Pererat Persaudaraan, BKMT Beltim Gelar Lomba
Lomba Baris

Belitong Humanities

Meriahkan HUT Ke-78 RI, Siswa di Beltim Ikuti Lomba Baris Tepat Waktu

Belitong Humanities

Talk Show Literasi Belitung 2025, Kukuhkan Bunda Literasi dan Luncurkan Website Geopark