Home / Belitong Humanities

Minggu, 14 Januari 2024 - 16:50 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Kembali Buka Layanan Paspor ‘Simpatik’

Dokumentasi layanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Belitung.

Dokumentasi layanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Belitung.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel kembali melaksanakan program layanan paspor simpatik.

Pelayanan ‘Paspor Simpatik’ di Imigrasi Tanjungpandan dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB khusus untuk permohonan paspor baru dan habis masa berlaku.

Pada layanan ‘Paspor Simpatik’ ini tercatat sebanyak enam orang pemohon paspor baru dan tiga orang pemohon paspor penggantian habis masa berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Rahmad Suharto mengatakan kantor imigrasi akan terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Pulau Belitung dalam layanan keimigrasian.

Mereka berharap masyarakat dapat memanfaatkan semua layanan Keimigrasian yang mereka sediakan di Imigrasi Tanjungpandan.

Baca Juga  Razia Penginapan, Satpol PP Belitung Amankan Adik-adik Disinyalir Open BO

“Dengan harapan masyarakat yang tidak dapat melakukan permohonan pada hari biasa dapat datang langsung tanpa daftar online ke Imigrasi Tanjungpandan untuk membuat Paspor,” kata Rahmad Suharto.

Menurut Rahmad, layanan paspor simpatik masih akan dilaksanakan satu kali lagi di tanggal 20 Januari 2024.

Bagi masyarakat Pulau Belitung yang ingin membuat paspor pada hari Sabtu berikutnya dapat datang secara langsung ke kantor Imigrasi Tanjungpandan.

Untuk paspor baru, pemohon harus membawa KTP elektronik, kartu keluarga, akte lahir atau buku nikah atau ijazah, membawa dokumen asli dan fotokopi satu lembar serta meterai Rp10 ribu sebanyak satu lembar.

Baca Juga  Bangun Tenaga Pendidik yang Berkualitas, Pemkab Belitung dan UNY Teken Kerjasama

Kemudian pada penggantian paspor, pemohon membawa KTP elektronik, paspor lama, membawa dokumen asli dan foto kopi sebanyak satu lembar serta menyediakan meterai Rp10 ribu sebanyak satu lembar.

Sementara itu, untuk permohonan paspor Biasa dikenakan biaya Rp350 ribu dan paspor elektronik sebesar Rp650 ribu. Pemohon layanan paspor diharapkan untuk menggunakan sepatu, pakaian sopan dan rapi, berkerah, serta dianjurkan tidak menggunakan baju berwarna putih.

“Bagi masyakarat pulau Belitung yang ingin membuat paspor, kami masih tunggu kedatangannya di sabtu depan, hanya untuk paspor baru dan penggantian habis masa berlaku saja, tidak untuk paspor hilang maupun rusak,” tandasnya. (Adoy)

https://youtu.be/AC4hLJcLIuw?si=8YAMv1yf3WwWLBy3

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Bupati dan Kapolres Beltim Kumpulkan Seluruh Kepala Sekolah, Ini yang Dibahas !
PPM Belitung

Belitong Humanities

Peringati HUT Ke-42, PPM Belitung Gelar Tasyakuran dan Silaturahmi

Belitong Humanities

Bupati Belitung Sahani Saleh Rayakan Ulang Tahun Ke 64, Ini Harapannya
Dahlan Iskan Senam Belitung

Belitong Humanities

Dahlan Iskan Senam dan Dansa Bersama Masyarakat Belitung

Belitong Humanities

Bangun Silaturahmi dan Keakraban, Kajari Belitung Ngopi Bareng Wartawan

Belitong Humanities

‎Khairil Minta Buatkan Program Terobosan Pengentasan Kemiskinan

Belitong Humanities

Berkat Program BPBL, Kini Samsinah Tak Lagi Gunakan Pelita Terangi Rumahnya
Rumah Dinas

Belitong Humanities

Jelang Berakhirnya Masa Jabatan, Isyak Meirobie Mulai Kemasi Barang Dari Rumah Dinas