Home / Belitong Humanities

Kamis, 18 Januari 2024 - 18:47 WIB

Belum Bisa Bebaskan Seluruh Kliennya, Penasihat Hukum 11 Terdakwa Perusakan Aset Foresta Meminta Maaf

Penasihat hukum 11 orang terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Wandi menyampaikan hasil vonis sidang majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan terhadap 11 orang terdakwa kasus perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Kamis (18/1).

Penasihat hukum 11 orang terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Wandi menyampaikan hasil vonis sidang majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan terhadap 11 orang terdakwa kasus perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Kamis (18/1).

BelitongToday, Tanjungpandan – Penasihat Hukum 11 orang terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Wandi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di tujuh desa khususnya di Kecamatan Membalong.

Permintaan maaf ini Wandi sampaikan di hadapan ratusan massa yang menghadiri dan menantikan hasil sidang vonis 11 orang terdakwa kasus perusakan aset Foresta yang mereka sebut sebagai ‘Pejuang Tanah Membalong’, Kamis (18/1).

Dari sebelas 11 orang terdakwa masing-masing adalah Martoni, Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin, Martoni dan Romelan.

Penasihat hukum 11 orang terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Wandi memeluk para terdakwa usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (18/1).

Satu orang terdakwa atas nama Romelan diputus bebas oleh majelis hakim karena dakwaan yang disangkakan kepada dirinya telah merusak dan membakar aset Foresta Lestari Dwikarya tidak terbukti di dalam persidangan.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Danrem 045/Gaya Kunjungi Polres Belitung Timur

Namun, kabar baik dan melegakan hati lainnya adalah sebanyak 10 orang terdakwa tersebut divonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan koordinator lapangan aksi demonstrasi PT. Foresta Lestari Dwikarya Martoni yang dituduh sebagai provokator dan menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan perusakan divonis sembilan bulan penjara.

Vonis terhadap Martoni ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU di persidangan sebelumnya yakni dua tahun enam bulan dipotong masa tahanan.

Ratusan massa yang menghadiri dan menantikan hasil sidang vonis 11 orang terdakwa kasus perusakan aset Foresta yang mereka sebut sebagai ‘Pejuang Tanah Membalong’, Kamis (18/1).

Sedangkan untuk sembilan orang terdakwa yang dituduhkan atas dakwaan merusak aset Foresta Lestari Dwikarya divonis tujuh bulan penjara lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni satu tahun lima bulan juga dipotong masa tahanan.

Baca Juga  Peringati Hari Kesehatan Dunia 2025, Dua Orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan Terima Remisi Sakit

Namun Sonika dan Resiman ada perkara lain yang didakwakan yakni penganiayaan, Untuk Sonika divonis lima bulan dan Resiman divonis enam bulan penjara.

“Tapi saya masih merasa gagal dalam hal ini, belum bisa membebaskan rekan-rekan di penjara, saya mohon maaf sebagai lawyer kalian,” papar Wandi di hadapan ratusan massa yang hadir.

Wandi menambahkan, selama menjadi lawyer ia telah berusaha dan berjuang semaksimal mungkin untuk mewujudkan rasa keadilan bagi 11 orang terdakwa.

“Namun saya hanyalah manusia biasa, saya bukan malaikat, dan saya telah berusaha,” jelasnya. (Tim)

https://youtu.be/AC4hLJcLIuw?si=SVRbBTtyliv4M7Kb

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Rangkuman Fakta-Fakta H3 Operasi SAR Helikopter NBO-105 Polri di Perairan Belitung Timur

Belitong Humanities

‎Pelindo Regional 2 Tanjungpandan Salurkan 50 Ton Air Bersih untuk Warga, Sekolah, dan Rumah Ibadah Terdampak Kekeringan

Belitong Humanities

Mikron Apresiasi Kesiapan KPU dan Bawaslu dalam Pemilukada Belitung 2024

Belitong Humanities

Bupati Burhanudin Buka Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2024

Belitong Humanities

Sambut World Ocean Assesment 2022, Belitung Matangkan Persiapan

Belitong Humanities

‎Hendak Isi BBM Pakai Nopol Palsu, Satlantas Polres Belitung Langsung Tindak Tegas!
Keluarga Berencana

Belitong Humanities

Kunjungi Balai Penyuluhan KB Tanjungpandan, Kepala BKKBN Babel Apresiasi Peran Penyuluh dan Petugas Lapangan

Belitong Humanities

Silaturahmi Ramadan, Pelindo Tanjungpandan Buka Puasa Bersama dengan Awak Media