Home / 2024 Election

Rabu, 24 Januari 2024 - 18:15 WIB

Bawaslu Belitung Sudah Awasi 592 Kegiatan Kampanye Pemilu 2024

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Belitung, Heikal Fackar.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Belitung, Heikal Fackar.

BelitongToday, Tanjungpandan – Bawaslu Kabupaten Belitung telah mengawasi sebanyak 592 kegiatan kampanye Pemilu 2024 sampai, Selasa (23/1).

Jumlah tersebut dihitung dari Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh Polres Belitung dengan tembusan KPU Belitung dan Bawaslu Belitung.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Belitung, Heikal Fackar menjelaskan secara umum kegiatan kampanye Pemilu 2024 di Belitung berjalan tertib dan sesuai aturan.

“Dari sejumlah pengawasan yang dilakukan oleh sahabat-sahabat pengawas secara umum kampanye dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bebernya, Rabu (24/1).

Namun ada beberapa hal yang menjadi catatan dari Bawaslu Belitung, seperti beberapa kali melakukan pencegahan aksi pembagian sembako dalam masa kampanye yaitu berupa minyak goreng.

Baca Juga  Paslon IM Tegaskan Insiden Ketegangan di Posko: Pemberian Gaji Kader Manajemen, Bukan Politik Uang!

“Setelah dicegah peserta pemilu yang bersangkutan tidak jadi membagikan sembako,” ujar Heikal.

Untuk itu, Bawaslu Belitung telah menyampaikan imbauan agar kegiatan yang semacam itu tidak diulangi lagi karena merupakan sebuah pelanggaran.

“Sudah kami imbau agar tidak dilakukan atau diulangi lagi,” papar Heikal.

Kegiatan Kampanye Disusupi Perkenalan Sosok Calon Bupati

Kemudian dari sejumlah pengawasan kampanye Pemilu 2024 di lapangan ditemukan adanya kegiatan kampanye yang mempromosikan seseorang sebagai calon bupati.

Ia menjelaskan, perlu diketahui bahwasanya tahapan yang berjalan sekarang ini adalah tahapan Pemilu 2024. Sedangkan tahapan pemilihan bupati belum berjalan.

Baca Juga  KPU Belitung Undang Peserta Pemilu 2024, Bacakan Tiga Pernyataan Sikap, Ajak Hormati Hak Masyarakat Selama Berkampanye

“Jadi kepada masyarakat jangan percaya jika ada seseorang yang mengkampanyekan seseorang yang lain sebagai calon bupati karena sampai detik ini belum ada partai politik yang mencalonkan satu orang pun sebagai calon bupati,” tegas Heikal.

Maka dari itu, ia mengimbau peserta pemilu tidak menyisipi kegiatan kampanyenya dengan kegiatan kampanye orang atau partai lain.

“Maka apabila kampanye partai A maka fokuslah partai A berkampanye jangan menyusupi kegiatan kampanye dengan memperkenalkan sosok calon bupati karena belum masuk ke dalam tahapan pilkada,” jelasnya. (Nazriel)

https://youtu.be/AC4hLJcLIuw?si=pc90sn-Hsgth_e_a

Share :

Baca Juga

2024 Election

Update Perolehan Suara Pilpres 2024 di Belitung Versi Real Count KPU, Prabowo – Gibran Raup 49.752 Suara

2024 Election

Bawaslu Belitung Berikan Sosialisasi dan Pelatihan Kepada Saksi Partai Politik, Ini Tujuannya

2024 Election

Sosialisasikan Pemilu 2024 ke Siswa SLB Negeri Tanjungpandan, Bawaslu Minta Laporkan Jika Ada Perlakuan Diskriminatif KPPS

2024 Election

Bawaslu Belitung Timur Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024

2024 Election

Bawaslu Belitung Gelar Evaluasi Pemilihan Serentak 2024

2024 Election

Ribuan Masyarakat Belitung Ikuti Jalan Santai KPU Belitung, Sarana Sosialisasi Pilkada 2024

2024 Election

Sekda Beltim Gunakan Hak Suara di TPS 4 Desa Padang

2024 Election

Bawaslu Belitung Putuskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Penggunaan Fasilitas Pemda oleh Pasangan Calon Bupati