Home / Belitong Economic and Business

Senin, 5 Februari 2024 - 19:07 WIB

Pemkab Belitung Timur Ingatkan Pemerintah Desa Wajib Tambah Modal BUMDes

Rapat pembahasan perizinan BUMDes di Kabupaten Belitung Timur.

Rapat pembahasan perizinan BUMDes di Kabupaten Belitung Timur.

BelitongToday, Manggar – Tahun 2024 ini seluruh Pemerintah Desa wajib melakukan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun besarannya tergantung dengan kemampuan anggaran desa.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Permendes PDT Nomor 13 tahun 2003 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2024 dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Pengunaan Dana Desa Tahun Angggaran 2024.

Baca Juga  Masjid Nurul Huda Tanjungpandan Sembelih 11 Hewan Kurban, Daging Kurban Dipastikan ASUH

“Pada Pasal 2 Permendes Nomor 13 Tahun 2023 itu memang mewajibkan salah satu prioritas Dana Desa tahun 2024 ini adalah penyertaan modal BUMdes. Begitu juga dengan PMK 145 dan 146 tahun 2023, wajib menganggarkan dalam APBDes 2024 ini penyertaan modal BUMDes,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Beltim, Melta Indah Nurhayati saat Rapat Pembahasan Perizinan BUMDes di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, beberapa waktu lalu.

Meski diwajibkan baik dalam PMK maupun Permedes PDTT, namun Melta menyatakan besaran untuk penyertaan modalnya tidak ditentukan. Jumlah penyerataan akan dikembalikan kepada hasil musyawarah desa.

Baca Juga  Melalui Satgas Investasi, Kejaksaaan Negeri Belitung Timur Siap Berikan Pendampingan Kemudahan Berinvestasi Kepada Investor

“Nanti musyawarah desa akan menampung proposal atau usulan dari BUMDes itu sendiri. BUMDes ada Proposal Analisa Kelayakan Usaha, Proposal itu diusulukan sebelum menyusun APBDes tahun 2004,” kata Melta.

Melta menambahkan dari 39 Desa yang memiliki BUMDes, sekitar 60 persen yang berjalan efektif. Namun keberadaan BUMDes tetap belum bisa memberikan kontribusi lebih bagi Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Keuntungan BUMDes ini kan harus stabil, sehingga mampu menghasilkan pemasukan untuk pengurusnya sendiri. Kalau bisa minimal menghasilkan upah minimum untuk pengurus, namun sepertinya BUMDes di Kabupaten Beltim belum ada yang mampu,” ungkap Melta. (Angga/Rel).

Share :

Baca Juga

Suharso Monoarfa membuka kegiatan ASEAN

Belitong Economic and Business

Suharso Monoarfa Buka Acara ASEAN Blue Economy Forum di Belitung, Sebut Ekonomi Biru Penting di Asia Tenggara

Belitong Economic and Business

Alfamart Hadir di Tanjungpandan, Wabup Minta Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM Belitung
UMKM Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Wabup Belitung Timur Minta Seluruh ASN Dukung Produk UMKM Lokal

Belitong Economic and Business

Mikron Antariksa Sidak ke Pasar Tanjungpandan, Cek Harga Bapok Demi Kendalikan Inflasi
HW Club

Belitong Economic and Business

Demi Nasib Puluhan Karyawan, Pemilik THM HW Club Tetap Berjuang Mengurus Legalitas Perizinan
Raje Teran

Belitong Economic and Business

Jangkau Pasar Nasional, Raje Teran Belitong Timur Jalin Kerjasama dengan Merek Madu Al Aqso

Belitong Economic and Business

Kapolres Belitung Bersama Dinas Perdagangan Cek Bapok Jelang Ramadhan 1446 Hijiriah

Belitong Economic and Business

Tata Niaga Ayam Potong di Belitung Dikuasai Mafia Besar, Peternak Mandiri Jadi Tumbal