Home / Belitong Economic and Business

Senin, 5 Februari 2024 - 19:07 WIB

Pemkab Belitung Timur Ingatkan Pemerintah Desa Wajib Tambah Modal BUMDes

Rapat pembahasan perizinan BUMDes di Kabupaten Belitung Timur.

Rapat pembahasan perizinan BUMDes di Kabupaten Belitung Timur.

BelitongToday, Manggar – Tahun 2024 ini seluruh Pemerintah Desa wajib melakukan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun besarannya tergantung dengan kemampuan anggaran desa.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Permendes PDT Nomor 13 tahun 2003 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2024 dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Pengunaan Dana Desa Tahun Angggaran 2024.

Baca Juga  Festival Wisata Terong Ke-5 Resmi Dibuka, Jadi Magnet Tarik Wisatawan Domestik dan Mancanegara

“Pada Pasal 2 Permendes Nomor 13 Tahun 2023 itu memang mewajibkan salah satu prioritas Dana Desa tahun 2024 ini adalah penyertaan modal BUMdes. Begitu juga dengan PMK 145 dan 146 tahun 2023, wajib menganggarkan dalam APBDes 2024 ini penyertaan modal BUMDes,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Beltim, Melta Indah Nurhayati saat Rapat Pembahasan Perizinan BUMDes di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, beberapa waktu lalu.

Meski diwajibkan baik dalam PMK maupun Permedes PDTT, namun Melta menyatakan besaran untuk penyertaan modalnya tidak ditentukan. Jumlah penyerataan akan dikembalikan kepada hasil musyawarah desa.

Baca Juga  Beltim Terima Bantuan Benih Kerapu, Benur Udang dan Pakan Udang

“Nanti musyawarah desa akan menampung proposal atau usulan dari BUMDes itu sendiri. BUMDes ada Proposal Analisa Kelayakan Usaha, Proposal itu diusulukan sebelum menyusun APBDes tahun 2004,” kata Melta.

Melta menambahkan dari 39 Desa yang memiliki BUMDes, sekitar 60 persen yang berjalan efektif. Namun keberadaan BUMDes tetap belum bisa memberikan kontribusi lebih bagi Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Keuntungan BUMDes ini kan harus stabil, sehingga mampu menghasilkan pemasukan untuk pengurusnya sendiri. Kalau bisa minimal menghasilkan upah minimum untuk pengurus, namun sepertinya BUMDes di Kabupaten Beltim belum ada yang mampu,” ungkap Melta. (Angga/Rel).

Share :

Baca Juga

Inpres Jalan belitung

Belitong Economic and Business

Belitung Laksanakan Dua Proyek Jalan Bersumber dari Dana Inpres, Berikut Lokasinya

Belitong Economic and Business

Sebanyak 263 RPK Jual Beras SPHP, Tersebar di Belitung dan Belitung Timur
Pasar Tanjungpandan

Belitong Economic and Business

Hari Ketiga Idul Fitri, Suasana Pasar Tanjungpandan Masih Lengang
Tarif Pelabuhan Tanjung Batu

Belitong Economic and Business

PT Pelabuhan Tanjung Batu Port Sosialisasikan Tarif Pelabuhan Tanjung Batu
Pelabuhan Tanjung Ru

Belitong Economic and Business

Mudik Lebaran 2023, Dishub Belitung Pastikan Pelabuhan Tanjung Ru Siap Layani Pemudik

Belitong Economic and Business

Tepis Tudingan Negatif pada Kelapa Sawit Indonesia, Pemerintah Gelar Dialog ISPO di Sheraton

Belitong Economic and Business

Pj Gubernur Pastikan Inflasi Babel Tetap Terjaga
Ruang Sidang DPRD Belitung Hari Jadi Kota Tanjungpandan

Belitong Economic and Business

Renovasi Ruang Sidang Paripurna DPRD Belitung, Target Rampung Sebelum HJKT, Pengerjaan Dikebut Siang Malam