BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung, mencatat sebanyak 431 kasus perceraian di Belitung sepanjang 2023.
Sebanyak 431 kasus perceraian tersebut terdiri terdiri dari cerai talak 96 kasus dan cerai gugat 335 kasus.
Permohonan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Sementara gugatan perceraian yang diajukan oleh istri disebut dengan cerai gugat.
“Banyak cerai gugat, mengadukan orang laki, dengan banyak alasan mungkin ekonomi, pihak ketiga, orang tua dan lainnya,” kata Kepala Kantor Kemenag Belitung, Masdar Nawawi, Senin 26 Februari 2024.
Menurutnya, untuk menurunkan atau menekan angka perceraian itu Kemenag Belitung menyiapkan Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
BP4 merupakan badan atau lembaga yang salah satu tugas dan fungsinya adalah mendamaikan keluarga yang bersengketa atau bermasalah dan memberikan bimbingan kepada pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
“Ini ada di Kemenag, KUA, jadi kalau mereka ada masalah di rumah tangga datan ke BP4 itu, jangan langsung datang dengan emosi ke pengadilan sehingga itu sudah beda. Jadi manfaatkan BP4 lebih dulu,” tandasnya. (Adoy)







